Peran 2 WN Nigeria Sindikat Penipuan Manipulasi Data yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut warga Nigeria pertama yakni berinisial CO alias O. Dia merupakan otak
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam kasus ini, sebanyak 5 orang yang dua di antaranya warga negara Nigeria ditangkap.
Adapun para tersangka yakni dua WN Nigeria berinsial CO alias O dan EJA (37). Sedangkan dua orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM alias L (38), YC (39) dan I (41).
"Kasus terkait dengan manipulasi data atau bisnis email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan Internasional," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Kasus ini bermula saat para pelaku mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia.
Setelahnya, para tersangka ini membuat perusahaan tiruan bernama PT Huttons Asia Internasional.
Baca juga: Wanita ODGJ di Jember yang Dinarasikan Dijadikan PSK dengan Tarif Rp25 Ribu Berujung Laporan Polisi
Himawan mengatakan, sindikat ini menggunakan email palsu hingga rekening palsu dari PT Huttons tersebut untuk mengelabuhi perusahaan Singapura tersebut.
"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," ungkapnya.
"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," sambungnya.
Baca juga: Pengungsi Rohingya di Indonesia Mencapai 1.992 Orang, Kemlu Jelaskan Pemerintah Belum Juga Usir
Dalam kasus ini, warga negara Nigeria berinisial CO ini merupakan aktor intelektual dalam menjalankan bisnisnya.
Dia memerintahkan para tersangka lainnya mulai dari pembuatan perusahaan tiruan tersebut hingga pembuatan email dan rekening palsunya
"Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd," beber Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.