Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Eko Darmanto, Eks Pejabat Bea Cukai Yogya, Bakal Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 Miliar

Berikut ini profil Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang bakal disidang atas dakwaan gratifikasi dan TPPU.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Profil Eko Darmanto, Eks Pejabat Bea Cukai Yogya, Bakal Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 Miliar
Tribunnews.com Ilham Rian Pratama/Facebook Bea Cukai Purwakarta
Penyidik membawa eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, ke mobil tahan untuk ditahan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023) (kiri). - Berikut ini profil Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang bakal disidang atas dakwaan gratifikasi dan TPPU. 

TRIBUNNEWS.com - Perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wilayah DI Yogyakarta, Eko Darmanto, telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN Surabaya), Jumat (3/5/2024).

Pelimpahan perkara Eko ke PN Surabaya lantaran locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana, lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

"Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, Jumat, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan Eko bakal diadili atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp37,7 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp 37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Profil Eko Darmanto

Sebelum terjerat kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Eko Darmanto adalah Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Eko dicopot dari jabatannya setelah menjadi sorotan lantaran pamer kendaraan mewah dan bergaya hidup glamour.

Berita Rekomendasi

Hal ini terbongkar setelah foto-foto di akun Instagramnya, @eko_darmanto_bc, beredar luas di media sosial.

Lewat unggahannya, Eko kerap foto memamerkan motor gede, mobil mewah, hingga pesawat.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh KPK pada April 2024 lalu, setelah sebelumnya juga menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

"Setelah sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (pejabat Bea Cukai Kemenkeu RI) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 M

"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," lanjutnya.


Sebelum di Yogya, Eko menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta.

Dikutip dari bcpurwakarta.beacukai.go.id, Eko Darmanto menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta pada Januari 2019.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas