Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Soroti Penulisan Surat Permohonan KPU Kurang Cermat

Hakim konstitusi Daniel Foekh menyoroti penulisan dalam surat KPU saat menyampaikan jawaban dalam sidang sengketa PHPU di MK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Soroti Penulisan Surat Permohonan KPU Kurang Cermat
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Panel I Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta dua Anggota yakni Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, dalam sidang PHPU Pileg 2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Daniel Foekh menyoroti penulisan dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menyampaikan jawaban dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024).

Daniel menilai masih terdapat beberapa kekurangan penulisan dalam surat keputusan itu.




Surat keputusan itu berkaitan dengan jawaban KPU selaku termohon atas sengketa dengan nomor 189, 164, dan 284.

“Ini saya cermati, ternyata kurang cermat dalam penulisan Surat Keputusan KPU,” kata Daniel dalam ruang sidang panel 1.

Dalam surat keputusan untuk perkara 189, misalnya, KPU tidak memasukan kata ‘rakyat’ dalam penulisan di bagian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.

“Kemudian untuk di 284 juga sama, itu hanya tertulis ‘Dewan Perwakilan Daerah’ padahal maksudnya ‘Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota’”, ujar Daniel.

BERITA TERKAIT

“Kemudian yang 165 ini justru kata “Dewan-nya tidak ada,” sambungnya.

Baca juga: Hakim MK Tanya Alasan Mengapa Susah Perpanjang Masa Berlaku KTA, Celetuk Advokat: Iuran Tahunan

Atas hal itu Daniel pun meminta pihak KPU untuk melakukan pencermatan jauh lebih teliti lagi.

Untuk perkara 189 merupakan perselisihan PHPU pileg untuk Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Ketapang 6. Perkara 164 untuk sengketa PHPU Pileg Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Serdang Bedagai 4.

Baca juga: Hakim MK Tegur Keras Kuasa Hukum Partai Demokrat saat Sidang PHPU, Ini Pemicunya

Serta perkara 284 untuk sengketa PHPU pileg di Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun agenda sidang sengketa kali ini adalah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas