Uang Rp850 Juta dari SYL ke NasDem Ternyata untuk Keperluan Bacaleg, Sahroni Bisa Dipanggil KPK Lagi
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengungkap aliran dana Rp 850 juta dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke NasDem digunakan untuk pendaftaran Bacaleg
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
![Uang Rp850 Juta dari SYL ke NasDem Ternyata untuk Keperluan Bacaleg, Sahroni Bisa Dipanggil KPK Lagi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/syl-sahroni-aad.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai NasDem.
Uang yang diberikan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada NasDem itu ternyata digunakan untuk keperluan pencalonan anggota legislatif (bacaleg).
Padahal sebelumnya Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku, dana dari SYL itu digunakan untuk bantuan korban gempa Cianjur.
“Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp 850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bacaleg,” kata Meyer dilansir Kompas.com, Selasa (6/5/2024).
Menurut Meyer, dalam aliran dana sekitar Rp 850 juta ke Nasdem menjadi barang bukti.
Pemberian dana dari SYL ke NasDem terjadi sekitar pertengahan tahun 2023.
"Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan 2023," ujar Meyer.
Lebih lanjut Meyer menuturkan, tim Jaksa KPK akan mendalami lagi alasan Sahroni mengembalikan dana Rp 850 juta ke rekening penampung KPK.
Jaksa KPK juga akan mengulik apakah uang yang diberikan SYL berasal dari alokasi anggaran yang tidak sah, sehingga NasDem mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Untuk itu, jaksa akan menghadirnya alat bukti di persidangan, serta berpeluang memanggil kembali Sahroni sebagai saksi.
“Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu (Sahroni),” terang Meyer.
Baca juga: Tiga Ajudan Presiden Jokowi Kecipratan Tip dari Eks Mentan SYL, Masing-masing Terima Rp 500 Ribu
Diketahui sebelumnya, Ahmad Sahroni sempat mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta yang diterima NasDem dari SYL ke rekening penampungan KPK.
Sahroni mengembalikan uang dari SYL tersebut secara bertahap, yakni dengan nominal Rp 820 juta, kemudian Rp 40 juta di tahap kedua.
“Sudah (dikembalikan), sudah, Rp 820 juta,” kata Sahroni saat hendak meninggalkan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).
“Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini (22 Maret),” imbuh Sahroni.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.