Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Sidang Penyalahgunaan Dana oleh SYL saat Jadi Mentan: Gaji ART Hingga Sewa Jet Pribadi

Jaksa KPK menunjukkan bukti transfer gaji ART SYL di ruang sidang. Terdapat tiga kali transfer yang ternyata mencapai Rp 35 juta, bukan Rp 32 juta.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 4 Fakta Sidang Penyalahgunaan Dana oleh SYL saat Jadi Mentan: Gaji ART Hingga Sewa Jet Pribadi
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat pakai rompi tahanan KPK dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Berikut ini Tribunnews.com fakta persidangan terkait penyalahgunaan dana oleh SYL. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu penyalahgunaan dana oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi Menteri Pertanian (Mentan) terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5//2024).

Mulai dari gaji untuk asisten rumah tangga (ART), bayar hewan kurban hingga sewa pesawat pribadi atau private jet menggunakan uang negara alias Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Buat Perjalanan Dinas Fiktif Demi Penuhi Kebutuhan SYL

Berikut ini Tribunnews.com fakta persidangan terkait penyalahgunaan dana oleh SYL:

1. Gaji ART Pakai Duit Negara

SYL disebut menggunakan uang negara untuk menggaji pembantu atau asisten rumah tangga (ART).

Fakta itu diungkap saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2023).

Saksi yang membeberkan hal ini ialah Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto.

"Untuk membayar gaji pembantu," kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa penuntut umum memastikan.

"Pak SYL," jawab Hermanto.

"Pembantu yang di mana ini?" ujar jaksa.

"Di Makassar."

Awalnya Hermanto merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji ART SYL. Hal itu merupakan perintah atasannya, Ali Jamil sebagai Dirjen PSP Kementan.

Hermanto mengaku memberikan uang untuk gaji pembantu SYL di Makassar, Sulawesi Selatan mencapai Rp 32 juta.

"Dari Pak Dirjen. Saya enggak tahu perintahnya siapa, tapi Pak Dirjen minta. Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," kata Hermanto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas