4 Fakta Sidang Penyalahgunaan Dana oleh SYL saat Jadi Mentan: Gaji ART Hingga Sewa Jet Pribadi
Jaksa KPK menunjukkan bukti transfer gaji ART SYL di ruang sidang. Terdapat tiga kali transfer yang ternyata mencapai Rp 35 juta, bukan Rp 32 juta.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu penyalahgunaan dana oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi Menteri Pertanian (Mentan) terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5//2024).
Mulai dari gaji untuk asisten rumah tangga (ART), bayar hewan kurban hingga sewa pesawat pribadi atau private jet menggunakan uang negara alias Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Buat Perjalanan Dinas Fiktif Demi Penuhi Kebutuhan SYL
Berikut ini Tribunnews.com fakta persidangan terkait penyalahgunaan dana oleh SYL:
1. Gaji ART Pakai Duit Negara
SYL disebut menggunakan uang negara untuk menggaji pembantu atau asisten rumah tangga (ART).
Fakta itu diungkap saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2023).
Saksi yang membeberkan hal ini ialah Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto.
"Untuk membayar gaji pembantu," kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa penuntut umum memastikan.
"Pak SYL," jawab Hermanto.
"Pembantu yang di mana ini?" ujar jaksa.
"Di Makassar."
Awalnya Hermanto merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji ART SYL. Hal itu merupakan perintah atasannya, Ali Jamil sebagai Dirjen PSP Kementan.
Hermanto mengaku memberikan uang untuk gaji pembantu SYL di Makassar, Sulawesi Selatan mencapai Rp 32 juta.
"Dari Pak Dirjen. Saya enggak tahu perintahnya siapa, tapi Pak Dirjen minta. Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," kata Hermanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.