Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Ungkap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Rp 360 Juta untuk Kurban Sapi

Karena tak membeli langsung, Hermanto mengaku tak pernah melihat wujud sapi-sapi seharga Rp 360 juta itu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anak Buah Ungkap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Rp 360 Juta untuk Kurban Sapi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk berkurban. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk berkurban.

Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2024).

Persidangan ini menyeret SYL bersama dua anak buahnya sebagai terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: Siap-siap Ahmad Sahroni dan Febri Diansyah Cs Dibidik Jaksa KPK Bersaksi di Sidang SYL

Adapun fakta soal aliran uang untuk kurban ini diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kurban uang dimaksud berupa 12 ekor sapi yang diminta melalui Biro Umum Kementan.

"Sepengetahuan saya awalnya itu nggak sebesar itu jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor totalnya 12 ekor. Permintannya mekanismenya sama melalui Biro Umum semua, sepengetahuan saya," kata Herman yang duduk di kursi saksi.

Baca juga: KPK Wacanakan Hadirkan Febri Diansyah di Persidangan Eks Mentan SYL

Berita Rekomendasi

Namun Herman sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan, tidak membeli langsung sapi-sapi kurban yang dimaksud.

Dalam hal ini Ditjen PSP hanya diminta untuk menyerahkan uang untuk membeli sapi.

Menurut Herman, nilai uang yang diminta kepada pihaknya mencapai Rp 360 juta.

"Jadi menghitung 360 (juta) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih 360 sekian," kata Hermanto.

"Nanti baru disetorkan ke Biro Umum?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Biro Umum," jawab Hermanto.

Karena tak membeli langsung, Hermanto mengaku tak pernah melihat wujud sapi-sapi seharga Rp 360 juta itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas