Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Buat Perjalanan Dinas Fiktif Demi Penuhi Kebutuhan SYL
Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap cara Kementan penuhi kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
Selain SYL, ada eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Keduanya dinilai membantu SYL untuk melancarkan aksinya.
Pakai Uang Kementan untuk Kurban Sapi
Selain itu, Hermanto juga mengungkap SYL sempat meminta uang ke Kementan untuk membeli 12 sapi kurban.
Uang sebanyak Rp 360 juta digelontorkan Kementan untuk menuruti keinginan SYL kala itu.
Hal tersebut diungkap mantan anak buah SYL, Hermanto.
Sebagai informasi, Hermanto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.
Di hadapan majelis hakim, Hermanto mengungkap uang untuk membeli 12 ekor sapi itu diminta SYL melalui Biro Umum Kementerian.
"Sepengetahuan saya awalnya itu nggak sebesar itu jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor totalnya 12 ekor. Permintannya mekanismenya sama melalui Biro Umum semua, sepengetahuan saya," ujar Hermanto, Rabu.
Namun, Hermanto tidak pernah membeli langsung sapi-sapi tersebut.
Baca juga: Demi Penuhi Keinginan Pribadi SYL, Saksi Sebut Sampai Ada Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif
Ditjen PSP hanya diminta untuk menyerahkan uang Rp 360 juta untuk membeli 12 sapi kurban.
"Jadi menghitung 360 (juta) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih 360 sekian," kata Hermanto.
Karena tidak membeli langsung, Hermanto tidak melihat wujud sapi-sapi yang dibeli SYL untuk kurban.
Di lingkungan Ditjen PSP Kementan pun tidak pernah diadakan acara terkait kurban sapi dari uang Rp 360 juta tersebut.
"Memang tidak pernah ada acara waktu itu, ini lho yang dibeli 12 ekor (Ditjen) PSP?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Hermanto.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.