Eks Anak Buah SYL Ungkap Ada Oknum BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar agar Kementan WTP
Dalam persidangan, terungkap ada oknum auditor BPK yang meminta uang pelicin Rp 12 miliar agar Kementan WTP.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (8/5/2024).
Dalam sidang tersebut, Hermanto menyebut ada oknum auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementan.
Uang tersebut diminta agar BPK dapat mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementan.
Menurut Hermanto, opini WTP dari BPK untuk Kementan sempat terganjal program lumbung pangan nasional atau food estate.
Karena itu, oknum auditor BPK meminta uang pelicin sebesar Rp 12 miliar.
“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya jaksa, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Mulanya, Hermanto mengaku mengetahui adanya pemeriksaan BPK terhadap Kementan.
Jaksa pun terus menggali informasi terkait proses WTP oleh BPK.
Kepada jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hermanto mengonfirmasi sejumlah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan di Kementan.
“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? Orang-orang itu siapa?” tanya Jaksa.
“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” jawab Hermanto.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Eks Menteri SYL Minta Disewakan Pesawat Rp 1,5 Miliar, Kementan Kena Audit BPK
“Kalau Haerul Saleh ini?” cecar Jaksa.
“Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” jawab Hermanto lagi.
Di hadapan jaksa, Hermanto menceritakan adanya sejumlah temuan BPK pada program food estate.
Hermanto menyebut BPK hanya fokus pada temuan di program food estate. Namun, ia tidak tahu secara detail terkait temuan BPK.
“Tapi pada akhirnya kan jadi WTP ya, itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan?” cecar Jaksa.
“Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” ujar Hermanto.
“Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu. Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?” imbuh Jaksa.
“Saya enggak terlalu (tahu) persis mekanismenya,” lanjutnya.
Jaksa kemudian menyinggung adanya dugaan permintaan uang dari oknum auditor BPK.
Hermanto pun tidak membantah dugaan tersebut.
Menurut Hermanto, ada oknum auditor BPK yang meminta uang pelicin Rp 12 miliar agar Kementan mendapat opini WTP.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” papar Hermanto.
“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” tukasnya.
Baca juga: Cara SYL Dapat Uang Kementan demi Bayar Kebutuhannya: Pinjam Nama Staf, Buat Perjalanan Dinas Fiktif
Uang Rp 360 Juta untuk Kurban Sapi
Dalam kesempatan itu, terungkap SYL sempat meminta uang ke Kementan untuk membeli 12 sapi kurban.
Uang sebanyak Rp 360 juta digelontorkan Kementan untuk menuruti keinginan SYL kala itu.
Hal tersebut diungkap mantan anak buah SYL, Hermanto.
Sebagai informasi, Hermanto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.
Di hadapan majelis hakim, Hermanto mengungkap uang untuk membeli 12 ekor sapi itu diminta SYL melalui Biro Umum Kementerian.
"Sepengetahuan saya awalnya itu nggak sebesar itu jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor totalnya 12 ekor. Permintannya mekanismenya sama melalui Biro Umum semua, sepengetahuan saya," ujar Hermanto, Rabu.
Namun, Hermanto tidak pernah membeli langsung sapi-sapi tersebut.
Baca juga: Terungkap, SYL Pernah Minta Uang Rp 360 Juta ke Kementan untuk Beli 12 Sapi Kurban
Ditjen PSP hanya diminta untuk menyerahkan uang Rp 360 juta untuk membeli 12 sapi kurban.
"Jadi menghitung 360 (juta) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih 360 sekian," kata Hermanto.
Karena tidak membeli langsung, Hermanto tidak melihat wujud sapi-sapi yang dibeli SYL untuk kurban.
Di lingkungan Ditjen PSP Kementan pun tidak pernah diadakan acara terkait kurban sapi dari uang Rp 360 juta tersebut.
"Memang tidak pernah ada acara waktu itu, ini lho yang dibeli 12 ekor (Ditjen) PSP?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Hermanto.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla) (Kompas.com)