Gus Muhdlor Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Rp 2,7 M, Ini Peran 3 Tersangka
Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga dalam kasus pemotongan dana insentif ASN hingga Rp 2,7 miliar ini.
Penulis: Dewi Agustina
![Gus Muhdlor Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Rp 2,7 M, Ini Peran 3 Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-bupati-sidoarjo-gus-muhdlor_20240507_183246.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga dalam kasus pemotongan dana insentif ASN hingga Rp 2,7 miliar ini.
Dua tersangka sebelumnya yakni Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.
Diketahui, Gus Muhdlor bersama dua bawahannya, Ari Suryono dan Siska Wati diduga mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah Rp 2,7 miliar selama tahun 2023.
Baca juga: Penyebab Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK, Potong Dana Insentif ASN hingga Rp2,7 Miliar
"Tentunya Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Siska Wati (SW) ditetapkan sebagai tersangka pada pada 29 Januari 2024 lalu.
Sebulan setelahnya, giliran Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dijadikan tersangka.
AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Para Tersangka
Berikut peran para tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, Gus Muhdlor memiliki berbagai kewenangan.
Di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.
Gus Muhdlor membuat peraturan untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di PN Jakarta Selatan Ditunda, KPK Berhalangan
Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
"Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari Suryono) dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ungkap Tanak.
Agar terkesan tertutup, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai.
Penyerahan uang itu dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tanak menyebut, Ari Suryono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," beber Tanak.
Di tahun 2023, ungkap Tanak, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekira Rp 2,7 miliar.
Baca juga: Sempat 2 Kali Tak Datang, Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
"Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," tandasnya.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Gus Muhdlor pun sudah ditahan penyidik mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2024.
Gus Muhdlor Ditahan Hingga 26 Mei
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor ditahan atas kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Gus Muhdlor digiring ke mobil tahanan usai jumpa pers pengumuman dan penahanan yang dilakukan komisi antikorupsi rampung.
![Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).?KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti sebesar Rp 2,7 miliar yang diterima dari pengumpulan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-bupati-sidoarjo-gus-muhdlor_20240507_183327.jpg)
Gus Muhdlor mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta kedua tangannya diborgol. Dia dikawal sejumlah petugas pengawal tahanan (waltah).
Gus Muhdlor terlihat enggan wajahnya terkena sorotan kamera. Dia selalu menunduk.
Begitu masuk ke mobil tahanan, Gus Muhdlor langsung menelungkupkan badannya.
Gus Muhdlor ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekira 6,5 jam. Dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Selanjutnya, ia akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Terhitung dari 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
"KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali)," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).
Kasus ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25-26 Januari lalu.
Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
Sebelum Muhdlor, sudah ada dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
Mereka diduga mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekira Rp 2,7 miliar selama tahun 2023.
Sempat 2 Kali Mangkir Panggilan KPK
Gus Muhdlor diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Jumat (19/4/2023) dan Jumat (3/5/2024).
Pada panggilan pertama, Jumat (19/4/2023) lalu, Gus Muhdlor tidak hadir dengan alasan sakit.
Saat tak hadir pada pemanggilan pertama, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Gus Muhdlor sedang dirawat inap sejak 17 April 2024 di RSUD Sidoarjo Barat.
Informasi itu berdasarkan surat yang dikirimkan tim kuasa hukum kepada KPK.
"Yang bersangkutan tidak hadir. Dan memang betul ada surat konfirmasi setelah kami cek ke bagian persuratan dan ke tim penyidik, memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
"Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa," imbuhnya.
Berdasarkan surat keterangan dari dokter, tidak disampaikan secara jelas kapan Gus Muhdlor menerima perawatan.
Begitu pula terkait sakit yang diderita eks Direktur Pendidikan Yayasan Bumi Shalawat Progresif itu.
"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu," kata Ali.
Sementara itu sepekan setelahnya, Jumat (3/5/2024), KPK kembali menerima surat dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Sedianya Gus Muhdlor dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan uang insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo.
"Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Diketahui ini merupakan panggilan kedua bagi Gus Muhdlor.
Barulah pada pemanggilan ketiga, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Selasa (7/5/2024).
Usai diperiksa selama lebih krang 6,5 jam, KPK akhirnya resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung dari 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
"KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali",” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.