Gus Muhdlor Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Rp 2,7 M, Ini Peran 3 Tersangka
Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga dalam kasus pemotongan dana insentif ASN hingga Rp 2,7 miliar ini.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga dalam kasus pemotongan dana insentif ASN hingga Rp 2,7 miliar ini.
Dua tersangka sebelumnya yakni Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.
Diketahui, Gus Muhdlor bersama dua bawahannya, Ari Suryono dan Siska Wati diduga mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah Rp 2,7 miliar selama tahun 2023.
Baca juga: Penyebab Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK, Potong Dana Insentif ASN hingga Rp2,7 Miliar
"Tentunya Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Siska Wati (SW) ditetapkan sebagai tersangka pada pada 29 Januari 2024 lalu.
Sebulan setelahnya, giliran Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dijadikan tersangka.
AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Para Tersangka
Berikut peran para tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, Gus Muhdlor memiliki berbagai kewenangan.
Di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.
Gus Muhdlor membuat peraturan untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di PN Jakarta Selatan Ditunda, KPK Berhalangan
Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
"Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari Suryono) dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ungkap Tanak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.