Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Muhdlor Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Rp 2,7 M, Ini Peran 3 Tersangka

Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga dalam kasus pemotongan dana insentif ASN hingga Rp 2,7 miliar ini.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Gus Muhdlor Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Rp 2,7 M, Ini Peran 3 Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti sebesar Rp 2,7 miliar yang diterima dari pengumpulan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sedianya Gus Muhdlor dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan uang insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo.

"Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Diketahui ini merupakan panggilan kedua bagi Gus Muhdlor.

Barulah pada pemanggilan ketiga, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Selasa (7/5/2024).

Usai diperiksa selama lebih krang 6,5 jam, KPK akhirnya resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024).

Gus Muhdlor akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung dari 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.

"KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali",” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas