Poin-poin Penjelasan BTN soal Heboh Kasus Uang Nasabah Diklaim Hilang
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberi penjelasan mengenai kasus nasabahnya yang mengklaim dana deposito hilang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberi penjelasan mengenai kasus nasabahnya yang mengklaim dana deposito hilang.
Kasus ini diwarnai aksi demo di depan kantor pusat BTN di Jalan Gajah Mada No 1, Jakarta, pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Massa aksi bahkan melakukan tindakan berupa membakar ban, merusak lingkungan, intimidasi hingga membuat takut nasabah dan karyawan.
Mereka merasa kecewa karena menurutnya banyak uang nasabah hilang.
Para massa aksi juga mengaku tak puas dengan sikap manajemen BTN atas tuntutan aksi mereka.
Selengkapnya, berikut sejumlah poin-poin penjelasan pihak BTN terhadap kasus dana nasabah hilang:
Pastikan Tak Ada Dana Nasabah Hilang
BTN telah memastikan bahwa tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando mengatakan, mereka yang melakukan demo diduga kuat merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP.
ASW dan SCP diketahui sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Februari 2023.
Saat ini ASW dan SCP bahkan sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Kantor BTN Berujung Anarkis, Nasabah Merasa Dirugikan
"Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN," kata Ramon, Kamis (2/5/2024).
Jamin Keamanan Seluruh Transaksi Nasabah
Roman memastikan bahwa BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya.
BTN, kata Ramon, juga telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.
"BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ramon mengimbau kepada para investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW lebih baik menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
"BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan," ujar Ramon.
Jelaskan Modus ASW dan SCP Tipu Nasabah
Para massa aksi yang mengklaim sebagai nasabah BTN diduga tertipu dengan modus yang dilakukan ASW dan SCP.
Modus yang digunakan kedua oknum itu yakni memasarkan sebuah investasi atau deposito dengan iming-iming bunga 10 persen.
Keduanya mengumpulkan sejumlah orang untuk ikut investasi tersebut.
Para korban kemudian dibuatkan rekening.
Namun, BTN mengungkap pembuatan rekeningnya tidak sesuai prosedur.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum BTN Roni, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
"Hanya saja pembukaan rekening itu tidak sesuai dengan prosedur. Di mana ketentuan yang berlaku pada umumnya si investor itu harus datang di hadapan pegawai bank BTN. Lalu menandatangani buku rekening. Lalu menerima buku rekening dan ATM," jelas Roni.
Buku rekening yang dibuat tak sesuai dengen prosedur itu kemudian juga tak diserahkan kepada nasabah.
"Setelah buku rekening ini diterbitkan, buku rekening ini tidak diserahkan kepada investor atau nasabah. Tapi dia manfaatkan sendiri. Dia buka rekening, dia pegang ATM. Lalu semua dana ini ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya," kata Roni.
Bantah Keluarkan Produk Investasi Capai 10 Persen per Bulan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operational & Customer Experience Hakim Putratama mengklaim, pihaknya tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.
Bunga deposito di BTN sendiri yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 4,5 persen sampai 5 persen per tahunnya.
"Tidak ada produk tabungan ataupun produk simpanan yang bunganya 10 persen per bulan," kata Hakim, Rabu (7/5/2024).
Hakim mengatakan, saat ini proses hukum tetap berjalan, sebab BTN juga dilaporkan kembali terkat kasus yang sama.
"Jadi ini merupakan sebuah proses yang sedang kami jalani."
"Maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang menjadi nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami sebagai bank," terangnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Bambang Ismoyo)