Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri SYL: Food Estate Hambat WTP, Kementan Guyur Auditor BPK Rp 5 Miliar

Kementerian Pertanian disebut-sebut mengguyur Rp 5 miliar untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapat predikat WTP.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri SYL: Food Estate Hambat WTP, Kementan Guyur Auditor BPK Rp 5 Miliar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). 

Adapun yang menagihkan kepada para vendor ialah eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

"Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp 5 M itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Vendor," jawab saksi Hermanto.




Dengan dibayarkannya Rp 5 miliar ke BPK, tak lama kemudian Kementan memperoleh opini WTP.

"Selang beberapa lama kemudian keluar opininya?" ujar jaksa penuntut umum KPK.

"Keluar. WTP itu keluar," kata Hermanto.

Sebagai informasi, keterangan ini diberikan atas tiga terdakwa: Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

BERITA TERKAIT

Dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas