Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan DTKS Lewat Musyawarah Desa, Mensos Risma Pastikan Tak Akan Dipolitisir Kades

Pengusulan nama dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini dilakukan melalui musyawarah desa (musdes) atau kelurahan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usulan DTKS Lewat Musyawarah Desa, Mensos Risma Pastikan Tak Akan Dipolitisir Kades
WARTA KOTA/YULIANTO
Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusulan nama dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini dilakukan melalui musyawarah desa (musdes) atau kelurahan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan pengusulan dengan skema ini tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan politis para kepala desa.

Menurut Risma, pengusulan nama dalam DTKS melalui musdes tidak akan disalahgunakan karena dilakukan dengan banyak orang.

"Ya beda kalau yang memutuskan itu hanya satu orang. itu pasti beda kalau dia musyawarahnya itu banyak itu pasti berbeda. Itulah transparansinya," tutur Risma dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

"Jadi maksud saya kalau dengan musyawarah itu pasti bukan satu orang gitu. Bukan satu orang pasti yang memutuskan. Nah kalau dengan musyawarah pasti banyak orang. Nah disitulah penekanan untuk deviasi itu," tambah Risma.

Baca juga: Ahli Keuangan: Bansos Melanggar Regulasi Belanja APBN, 01 dan 03 Kok Tak Mempersoalkan di Sidang MK?

Kemensos, kata Risma, telah membuat mekanisme pencegahan dini jika terjadi penyimpangan oleh pihak desa.

Berita Rekomendasi

Risma mengatakan Kemensos telah melibatkan KPK, Satgasus Bareskrim Polri, BPKP, dan Ombudsman dalam perumusan mekanisme pengusulan DTKS ini.

"Nah tapi mungkin memang bisa mereka merekayasa atau apa. Tapi bahwa kita sudah mulai mencegah itu semenjak dini," tutur Risma.

Baca juga: Ahli Keuangan Sebut Bansos Langgar Regulasi Belanja APBN, Sayangkan Tak Disoal di Sidang Pilpres

Pelaksanaan pengusulan DTKS melalui musdes, kata Risma, merupakan amanat Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

"Bahwa harus memang melalui musawarah kelurahan atau musyawarah desa atau nama lain yang ada di daerah," pungkas Risma.

Kemensos telah mengubah sistem pengusulan nama warga yang akan dimasukkan ke dalam DTKS.

Pengusulan nama warga yang akan dimasukkan ke dalam DTKS bakal melalui pembahasan pada musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).

Pengusulan ini tidak harus melalui persetujuan camat hingga maupun gubernur. Namun melalui pengesahan bupati atau wali kota.

Hasil musdes tersebut bakal dilaporkan melalui aplikasi Cek Bansos. Perangkat desa wajib mengunggah sejumlah dokumentasi hasil musdes.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas