Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kasus Korupsi yang Menyeret Auditor BPK, Terbaru Kasus Menteri SYL Minta Rp 12 Miliar

Kasus korupsi yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyeret nama Menteri Pertanian SYL di Kementan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 5 Kasus Korupsi yang Menyeret Auditor BPK, Terbaru Kasus Menteri SYL Minta Rp 12 Miliar
TRIBUN/DANY PERMANA
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus korupsi yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali terjadi.

Terbaru dalam kasus di Kementerian Pertanian nama auditor BPK kembali mencuat.

Kasus ini diduga melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang, Rabu (8/5/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap peran auditor BPK.

Kementerian Pertanian mengguyur auditor BPK Rp 5 miliar untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Padahal auditor BPK kabarnya meminta Rp 12 miliar.

Baca berita terkait : Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar Tapi Cuma Diguyur Rp 5 Miliar Terkait Food Estate WTP di Kementan

Selain kasus SYL ini, berikut sejumlah kasus korupsi di tanah air yang menyeret auditor BPK.

BERITA REKOMENDASI

Beberapa diantaranya telah divonis bersalah di pengadilan.

1.  Kasus di ESDM

Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terungkap di pengadilan ada aliran dana ke auditor BPK Robertus Kresnawan.

Hal ini terungkap dari surat tuntutan Jaksa kepada sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2024).

Fakta adanya aliran uang miliaran rupiah ke aditor BPK itu diperoleh dari alat bukti berupa keterangan Robertus Kresnawan, Priyo Andi Gularso, Yayat Ruhiyat dan Ismawati.

Keterangan mengenai adanya aliran uang untuk BPK ini berkesesuaian dengan keterangan Novian Hari Subagio dan Lernhard Febian Sirait.

“Bahwa dari uang manipulasi tunjangan kinerja yang diperoleh terdakwa Lernhard Febian Sirait ada yang diserahkan kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan agar dapat mengamankan pemeriksaan BPK yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.135.000.000,” ungkap Jaksa KPK.

Baca juga: Mengingat Kritik Ahok soal BPK usai Auditor Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan Berpredikat WTP

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas