DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Terhadap BPK Terkait Dugaan Jasa Jual Beli WTP di Kasus Korupsi SYL
Tak hanya sekali, ternyata "beli WTP" itu sudah menjadi kebiasaan di Kementerian yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta adanya evaluasi menyeluruh soal dugaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membuka jasa jual beli Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Fakta adanya jual beli WTP terungkap dalam pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) anak buah Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto di persidangan.
Baca juga: Apa Itu WTP? Disebut Jadi Pangkal Auditor BPK Minta Rp12 M demi Status Kementan Era SYL
Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke obyek pemeriksaan. Dari mulai rekrutmen anggota hingga pengawasan internal harus dievaluasi.
"Perlu dilakukan Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke entitas obyek pemeriksaan. Mulai dari rekruitmen anggota BPK RI, Sistem Pendidikan Auditor, SOP pemeriksaan entitas obyek, mekanisme pengawasan internal," kata Kamrussamad saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).
Lebih lanjut, Kamrussamad juga meminta adanya komitmen yang sungguh-sungguh sari seluruh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: Daftar Panjang Kasus Korupsi yang Pernah Menyeret Auditor BPK, Ada Kasus E-KTP
"Harus ada komitmen sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder untuk hentikan indikasi jual beli WTP, agar tidak terulang terus menerus kasus hukum yang menjerat K/L atau entitas obyek Pemeriksaan oleh BPK RI," pungkasnya.
Sebelumnya, Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta adanya guyuran uang untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya sekali, ternyata "beli WTP" itu sudah menjadi kebiasaan di Kementerian yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi.
Hal ini terungkap saat jaksa penunutut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) anak buah SYL, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto yang bersaksi di persidangan.
BAP itu mengungkap percakapan Hermanto dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Muhammad Hatta yang juga duduk di kursi terdakwa seperti SYL.
"Ada juga disebut tidak, tahun-tahun sebelumnya juga sama 'bermain?'" tanya jaksa penunutut umum KPK dalam persidangan Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Saya enggak mendengar itu," jawab Hermanto.
Baca juga: 5 Kasus Korupsi yang Menyeret Auditor BPK, Terbaru Kasus Menteri SYL Minta Rp 12 Miliar
"Kalau saksi lupa saya akan bacakan BAP: Pernah ada, katanya. Kalimat seperti itu, sebelum-sebelumnya juga main?" ujar jaksa, sembari melihat dokumen BAP Hermanto.