DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Terhadap BPK Terkait Dugaan Jasa Jual Beli WTP di Kasus Korupsi SYL
Tak hanya sekali, ternyata "beli WTP" itu sudah menjadi kebiasaan di Kementerian yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
"Sebelum-sebelumnya juga seperti itu kok, katanya," kata Hermanto, membenarkan BAP tersebut.
Percakapan yang dibacakan di BAP itu terjadi ketika Hermanto dan Hatta bertemu untuk membahas permintaan Rp 12 miliar dari auditor BPK.
Permintaan auditor BPK bernama Victor itu mesti dipenuhi karena terdapat sejumlah temuan yang mengganjal Kementan memperoleh predikat WTP.
"Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa penuntut umum.
"Ada. Waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan. Rp 12 miliar oleh Pak Victor (Auditor BPK tadi)," jawab Hermanto.
Namun Kementan tak menyanggupi Rp 12 miliar, tetapi hanya Rp 5 miliar.
Uang Rp 5 miliar itu dipastikan diterima pihak BPK.
"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" kata jaksa.
"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp 5 miliar," ujar Hermanto.
Baca juga: Mengingat Kritik Ahok soal BPK usai Auditor Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan Berpredikat WTP
Dengan dibayarkannya Rp 5 miliar ke BPK, tak lama kemudian Kementan memperoleh opini WTP.
"Selang beberapa lama kemudian keluar opininya?" ujar jaksa penuntut umum KPK.
"Keluar. WTP itu keluar," kata Hermanto.
Sebagai informasi, keterangan ini diberikan atas tiga terdakwa: Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.