Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Tahu Tempe Dalam Negeri Naik jadi Alasan SYL Dinas ke Brazil, Telan Anggaran Rp 600 Juta

Perjalanan dinas Syahrul Yasin Limpo ke Brazil tercatat mengeluarkan anggaran Rp 600 juta, hal itu dterungkap di persidangan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Harga Tahu Tempe Dalam Negeri Naik jadi Alasan SYL Dinas ke Brazil, Telan Anggaran Rp 600 Juta
Dok. Humas Kementan
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)- Perjalanan dinas Syahrul Yasin Limpo ke Brazil 

Hermanto mengungkapkan dirinya diminta SYL untuk 'mencari' dana demi membiayai perjalanan dinas tersebut.

Selain Brazil, lanjut Hermanto, SYL juga minta dicarikan anggaran untuk pergi ke Amerika Serikat hingga Arab Saudi.

Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Bahkan untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata SYL 'beli WTP'.

Hermanto menyebut kejadian ini tak cuma sekali, tapi sudah menjadi kebiasaan di kementerian yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo itu.

Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL, Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Nyanyian Anak Buah SYL Mengejutkan: Kementan Biasa Guyur Uang ke BPK demi Dapatkan Hasil Audit WTP

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengunjungi salah satu lokasi pertanian yang berada di Almeria, Spanyol (24/9/2023).
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengunjungi salah satu lokasi pertanian yang berada di Almeria, Spanyol (24/9/2023). (Humas Pemprov Sulsel)

Kasus Utama SYL

Diketahui, SYL terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Berita Rekomendasi

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas