Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Peran 3 Senior STIP Jakarta Kasus Tewasnya Putu Satria
Tersangka FA alias A berperan memanggil korban dan keempat rekannya yang saat itu berada di kelas namun masih memakai pakaian olahraga.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Adapun ucapan provokatif itu K menyinggung soal kegiatan mayoret yang dimana selama ini kerap dilakukan oleh korban Putu Satria.
"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS dengan mengatakan 'adek ku aja nih, mayoret terpercaya'," kata Gidion.
Atas peran tersebut, ketiga tersangka itu pun dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana penganiayaan.
Gidion pun mengatakan bahwa tiga tersangka itu telah dilakukan penahanan sambil beriringan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sebanyak tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ditetapkannya tiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan dan proses gelar perkara lanjutan terkait kasus tersebut.
"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut ," ujar Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.
Adapun ke tiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Dalam kasus itu mereka terbukti turut serta dari mulai memanggil hingga mengawasi pada saat tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.
Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.
Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif,"
Alhasil kini total terdapat empat orang tersangka dalam kasus kematian Putu Satria setelah sebelumnya Tegar Rafi yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.
Kata Kemenhub
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa 12 taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta masih tetap bisa mengikuti proses belajar mengajar meski status mereka kini sebagai saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.