Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Hasil Korupsi SYL Mengalir ke Mana-mana, Dipakai untuk Apa Saja?

Inilah daftar uang hasil korupsi di Kementan yang dipakai Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahun 2020-2023.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Uang Hasil Korupsi SYL Mengalir ke Mana-mana, Dipakai untuk Apa Saja?
Tribunnews.com
SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar, diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023. - Inilah daftar uang hasil korupsi di Kementan yang dipakai Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahun 2020-2023. 

Fakta lain yang terungkap adalah SYL memakai uang setoran dari pejabat Eselon I Kementan untuk membeli mobil anak perempuannya yang bernama Indira Chunda Thita Syahrul (Thita).

Mobil yang dibeli menggunakan uang setoran pejabat Kementan Rp500 juta itu adalah Toyota Kijang Innova dan dibayar lunas pada Maret 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di persidangan SYL, Senin (29/4/2024).




"Innova berapa sih harganya?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri.

"(Rp) 500-an (juta) saat itu. 500-an, Yang Mulia," kata Arief.

  • Cicil mobil anak

SYL juga disebutkan menggunakan uang anggaran Kementan itu untuk menyicil pembayaran mobil pribadi anaknya.

Mobil pribadi yang dibayarkan menggunakan anggaraan kementerian itu adalah Mobil Alphard yang dibayarkan dengan cara kredit Rp43 juta selama 10 kali setiap bulan.

BERITA TERKAIT

Mobil Alphard itu tak digunakan oleh anak SYL yang bernama Kemal Redindo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Fungsional APK APBN Kementan, Abdul Hafidh, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus SYL, pada Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hafidh mengungkapkan, bahwa uang Rp43 juta untuk cicil Alphard anak SYL ini diperoleh dengan meminjam dari vendor yang mengerjakan proyek-proyek di Kementan.

Uang Rp43 juta itu dipinjamkan vendor dengan cara transfer bank dan tunai.

  • Beli makan sehari-hari: Rp2 juta

Dalam persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra mengungkapkan bahwa kebutuhan SYL mencapai Rp 2 juta per harinya.

Kebutuhan itu diserahkan melalui staf Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Candra.

"Kalau Ubed (staf Rumah Dinas) minta apa ke saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas