Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpampang di Kuburan, Poster Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Dibakar Warga Bali

Spanduk berisi foto tersangka utama penganiayaan Putu Satria Ananta Rustika (19) dipajang di kuburan saat prosesi ngaben, Jumat (10/5/2024).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Terpampang di Kuburan, Poster Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Dibakar Warga Bali
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Baliho yang berisi wajah pelaku kekerasan terhadap Putu Satria, terpajang di kuburan Desa Adat Gunaksa, Klungkung, Bali pada Jumat 10 Mei 2024. 

Sementara, KAK di sini berperan menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.

Sejatinya, pemukulan itu direncanakan juga dilakukan kepada teman-teman Putu yang lain.

Namun, Putu menjadi orang pertama yang ditunjuk untuk dipukul hingga tak sadarkan diri setelah menerima hantaman di bagian ulu hati hingga tewas.

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS," ucap Gidion.

KAK di sini mengucapkan 'adikku aja nih, mayoret terpercaya'. 

"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," kata Gidion. 

Peran Tersangka WJP

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, di sinilah tersangka WJP beraksi.

WJP  memprovokasi tersangka utama untuk melakukan pemukulan terhadap Putu.

WJP sempat meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan. 

"Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham,' ucapan WJP yang diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara. 

"Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," tutur Gidion.

Adapun Tegar menjadi tersangka utama lantaran melakukan pemukulan dan memasukkan tangannya ke mulut korban hingga korban meregang nyawa.

Tegar dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara tiga lainnya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP dengan alasan keikutsertaan melakukan tindak pidana.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Foto Tersangka Kematian Putu Satria Dipajang di Kuburan Klungkung, Ini Pembunuh Saudara Kami

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunBali.com/Eka Mite Suputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas