BPK Kedepankan Praduga Tak Bersalah usai Auditornya Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan WTP
BPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah setelah ada auditor disebut minta Rp 12 miliar agar Kementan berpredikat WTP.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara setelah auditornya disebut meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar institusi tersebut memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Seperti diketahui, hal tersebut sempat disampaikan oleh saksi sekaligus Sekretaris Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada Rabu (8/5/2024) lalu.
BPK menegaskan pihaknya tetap menghormati proses persidangan tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap auditornya.
“BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah."
"BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan,” kata BPK dalam rilis pers yang diterima Tribunnews.com pada Sabtu (11/5/2024).
BPK mengungkapkan tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar yang dipedomani yaitu indepedensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Lalu, jika ditemukan pelanggaran, maka BPK akan memprosesnya lewat penegakan kode etik.
“Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” kata BPK.
Lembaga pemeriksa keuangan itu pun telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik oleh pegawai BPK.
Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan WTP
Sebelumnya, disebut ada auditor BPK bernama Victor Daniel Siahaan meminta uang Rp 12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) memperoleh predikat WTP.
Hal itu disampaikan Hermanto saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL pada Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca juga: Kementerian Pertanian Era SYL Beli WTP Rp5 Miliar ke Auditor BPK: Harga Awalnya Rp12 Miliar
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait audit BPK lantaran ditemukan ada temuan tak wajar termasuk iuran pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Jaksa pun turut bertanya apakah Hermanto juga mengenali auditor BPK bernama Victor Daniel Siahaan.
Selain itu, tanya jaksa, apakah Hermanto juga pernah dimintai uang oleh Victor agar Kementan memperoleh predikat WTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.