Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK Kedepankan Praduga Tak Bersalah usai Auditornya Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan WTP

BPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah setelah ada auditor disebut minta Rp 12 miliar agar Kementan berpredikat WTP.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BPK Kedepankan Praduga Tak Bersalah usai Auditornya Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan WTP
BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah setelah ada auditor disebut minta Rp 12 miliar agar Kementan berpredikat WTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara setelah auditornya disebut meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar institusi tersebut memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Seperti diketahui, hal tersebut sempat disampaikan oleh saksi sekaligus Sekretaris Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada Rabu (8/5/2024) lalu.

BPK menegaskan pihaknya tetap menghormati proses persidangan tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap auditornya.

“BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah."

"BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan,” kata BPK dalam rilis pers yang diterima Tribunnews.com pada Sabtu (11/5/2024).

BPK mengungkapkan tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar yang dipedomani yaitu indepedensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Lalu, jika ditemukan pelanggaran, maka BPK akan memprosesnya lewat penegakan kode etik.

Berita Rekomendasi

“Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” kata BPK.

Lembaga pemeriksa keuangan itu pun telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik oleh pegawai BPK.

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan WTP

Sebelumnya, disebut ada auditor BPK bernama Victor Daniel Siahaan meminta uang Rp 12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) memperoleh predikat WTP.

Hal itu disampaikan Hermanto saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL pada Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Baca juga: Kementerian Pertanian Era SYL Beli WTP Rp5 Miliar ke Auditor BPK: Harga Awalnya Rp12 Miliar

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait audit BPK lantaran ditemukan ada temuan tak wajar termasuk iuran pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Jaksa pun turut bertanya apakah Hermanto juga mengenali auditor BPK bernama Victor Daniel Siahaan.

Selain itu, tanya jaksa, apakah Hermanto juga pernah dimintai uang oleh Victor agar Kementan memperoleh predikat WTP.

"Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa.

"Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.

"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?" tanya jaksa lagi.

"Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor, tadi," ungkap Hermanto.

Adapun permintaan uang tersebut ternyata juga diketahui oleh pimpinan Kementan lainnya, termasuk Sekjen Kementan non-aktif, Kasdi Subagyono, yang kini telah ditetapkan menjadi terdakwa.

Kemudian, jaksa kembali bertanya kepada Hermanto apakah ada arahan pimpinan Kementan agar memenuhi keinginan auditor itu.

Namun, Hermanto mengaku tidak menyampaikan pesan dari auditor itu ke SYL lantaran tidak memiliki akses.

Alhasil, dia pun hanya memperkenalkan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta, ke Victor.

“Lalu selanjutnya bagaimana? Saksi kan menyebut melalui Pak Hatta, apa yang disampaikan Pak Hatta kemudian?” tanya jaksa

“Ya akan menghubungi Pak Sekjen, menyampaikan ke Pak Menteri,” ungkap Hermanto.

Baca juga: Keterlaluan, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Gaji ART Pakai Duit Negara

Hermanto menyebut ada pemenuhan permintaan Rp 12 miliar tersebut dengan cara Hatta meminjam ke vendor di Kementan.

"Hanya dipenuhi Rp 5 miliar dari permintaan Rp 12 miliar. Saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?" tanya jaksa.

"Sudah selesai. Saya nggak tahu proses penyerahannya kapan, dari mana uangnya," jawab Hermanto.

"Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp 5 miliar itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Vendor," jawab Hermanto.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas