Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Ternyata Sempat Dirawat 2 Bulan di RSCM
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana meninggal dunia karena sakit dan sempat dirawat di RSCM selama 2 bulan.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan soal tuntutan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/12/2023). - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana meninggal dunia karena sakit dan sempat dirawat di RSCM selama 2 bulan.
Dilansir laman kejaksaan.go.id, Fadil Zumahan merupakan alumni Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung.
Sebelum menjabat sebagai Jampidum, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejasaan Negeri (Kejari) Surabaya pada 2010-2011.
Ia kemudian dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jawa Barat pada April 2011.
Setelah itu, ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimatan Timur pada 2017-2018.
Karier Fadil Zumhana itu semakin bersinar ketika dipromosikan menjadi Kejati Kalimantan Timur itu.
Fadil Zumhana tercatat, juga pernah menduduki jabatan sebagai Sekretaris JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI sebelum di posisi terakhirnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.