Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung Punya Harta Miliaran Rupiah

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Miineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung sebagai tersangka

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terjerat Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung Punya Harta Miliaran Rupiah
Kompas.com/Rahel
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Ketiga mantan Kadis itu ialah: Amir Syahbana, menjabat pada 2021 sampai 2024; Suranto Wibowo, menjabat pada 2015 sampai Maret 2019; dan Rusbani, menjabat pelaksana tugas (Plt) pada Maret 2019.

Mereka sama-sama ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/4/2024) lalu oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini mereka diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP. 

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

BERITA REKOMENDASI

Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa perkara korupsi tata niaga komoditas timah ini merugikan perekonomian negara hingga Rp 271 triliun.

Meski merugikan perekonomian negara hingga Rp 271 triliun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mencatat bahwa aset ketiga eks Kadis ESDM Babel itu masih berkisar miliaran rupiah.

1. Harta Kekayaan Amir Syahbana

Pada 12 Februari 2023, Amir melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, tepatnya saat dia sudah menjabat Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Total kekayaannya saat itu mencapai Rp 8,8 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

"Nama: Amir Syahbana. Jabatan: Kepala Dinas. Total Harta Kekayaan: Rp 8.842.751.805," dikutip dari LHKPN KPK, Minggu (12/5/2024).

Harta terbanyak Amir Syahbana merupakan 10 tanah dan bangunan senilai Rp 4.384.325.000 (empat miliar lebih).

Kemudian dia juga memiliki tujuh kendaraan senilai Rp 962,3 juta yang terdiri dari empat mobil dan tiga sepeda motor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas