Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi SYL: Kementan Dipalak 15 Ton Telur untuk Acara Organisasi Sayap Nasdem, Peternak Kena Sial

Untuk merealisasikan permintaan belasan ton telur itu, Nasrullah sebagai Dirjen PKH mencarikan CSR dari mitra Kementan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Korupsi SYL: Kementan Dipalak 15 Ton Telur untuk Acara Organisasi Sayap Nasdem, Peternak Kena Sial
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap adanya permintaan dari organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Permintaan itu berupa 15 ton telur untuk rangkaian kegiatan Garda Wanita Malahayati Partai Nasdem atau Garnita NasDem pada tahun 2021 sampai 2023.

Belasan ton telur itu diminta oleh Staf Khusus Menteri Pertanian SYL, Joice Triatman, atas restu SYL.

"Ingat tidak ada bantuan berupa paket telur ayam?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

"Permintaan dari Staf Khusus Pak Menteri, Ibu Joice. Yang diberikan catatan ke kami 15 ton tahun 2021 sampai 2023," jawab saksi Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah.

"Permintaan dari Bu Joice itu untuk kepentingan siapa?" tanya jaksa lagi.

Berita Rekomendasi

"Di sini ada dari Garnita Peduli," kata Nasrullah.

Baca juga: Takut Dimutasi, Pejabat Kementan Pakai Uang Pribadi Rp 200 Juta Renovasi Kamar Anak Menteri SYL

Saat itu, Joice mengklaim sudah mendapat persetujuan SYL untuk meminta 15 ton telur.

Karena itulah, Nasrullah melaksanakan permintaan tersebut.

"Bicaranya seperti apa permintaan telur itu?" ujar jaksa.

"Saya sudah izin Pak Menteri untuk meminta ke bapak,"kata Nasrullah, meniru ucapan Joice saat berkomunikasi dengannya.

Untuk merealisasikan permintaan belasan ton telur itu, Nasrullah sebagai Dirjen PKH mencarikan CSR dari mitra Kementan.

"Sumbernya dari mana uang pengadaan telor ini?"

"Bentuk barang dari mitra-mitra peternakan."

Baca juga: Eks Dirut PTPN XI Tersangka dan Ditahan KPK, Korupsi Lahan HGU Rugikan Negara Rp30,2 M

Kesaksian Nasrullah ini kemudian dikuatkan dengan Sekretaris Ditjen PKH, Makmun di persidangan yang sama.

Sebagai bawahan Nasrullah, Makmun menjadi pelaksana teknis untuk memenuhi kebutuhan 15 ton telur bagi Garnita.

Menurut Makmun, dia sempat bertemu secara langsung dengan Joice untuk membahas permintaan tersebut.

Di pertemuan itulah, Joice menyampaikan secara rinci jumlah telur dan lokasi tujuan penyerahan telur.

"Yang telur tadi dapat arahan dari Pak Dirjen, juga dipanggil saya waktu itu bertiga dengan Bu Joice, disampaikan agar mengupayakan CSR telur dalam rangkaian kegiatan Garnita. Besarannya kurang lebih 1 ton setiap kegiatannya," kata Makmun.

"Ini yang menentukan tujuannya siapa?" tanya jaksa, memastikan.

"Dari Ibu Joice sendiri pak," jawab Makmun.

"Kemudian terkait beratnya?"

"Dari beliau juga. Butir kan hitungannya. Cuma kami konversi, satu kilo itu 16,5 butir gitu."

Sejumlah saksi hadir saat sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah saksi hadir saat sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Makmun juga membeberkan bahwa pemenuhan permintaan itu dilakukan dengan menghubungi mitra Kementan, PT Charoen Pokphand Indonesia.

Perusahaan tersebut kemudian langsung memasok telur-telur yang dikemas dalam bentuk CSR.

"Jadi, perusahaan ini perusahaan bidang telur? Charoen Pokphand?" kata jaksa.

"Ya, dia ayam, kebetulan ayam breeding. Breeding itu kan di Permentan tidak boleh diperjual belikan kecuali untuk CSR," ujar Makmun.

Peras Bawahan Rp44,5 M dan Gratifikasi Rp40 M, Hasilnya Dipakai Hura-hura

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

"Bahwa jumlah uang yang dipeoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (28/2/2024).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Perusahaan Gas Negara, Berawal Dari Hasil Audit BPK

Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.

Dalam aksi pemerasan anak buah, SYL juga dibantu ajudannya bernama Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa kasus ini.

Uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas