Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Tolak Usulan Revisi UU Kementerian Tambah Jumlah Menteri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak wacana revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PDIP Tolak Usulan Revisi UU Kementerian Tambah Jumlah Menteri
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menolak wacana revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Wacana ini muncul seiring isu Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menambah jumlah kementerian menjadi 40 dari 34 kementerian saat ini.

Hasto mengatakan UU Kementerian Negara dibentuk untuk mencapai tujuan bernegara, bukan mengakomodasi kekuatan politik.

"Melihat seluruh desain dari Kementerian Negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," kata Hasto saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dia menegaskan desain kabinet haruslah efektif dan efisien di tengah persoalan ekonomi seperti pelemahan rupiah, tenaga kerja, deindustrialisasi, pendidikan, kesehatan hingga masalah geopolitik.

"(Jadi langkah diambil seharusnya) Bukan untuk memperbesar ruang akomodasi," ujar Hasto.

Baca juga: Kabinet Prabowo-Gibran, TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda di Pemerintahan Meningkat

Berita Rekomendasi

Menurut Hasto, kabinet yang efisien dan efektif bisa menjadi solusi atas seluruh persoalan masyarakat.

Karenanya, dia menilai UU Kementerian Negara saat ini terutama aturan jumlah menteri masih visioner untuk digunakan.

"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," ucap Hasto.

Memang, kata Hasto, masing-masing presiden terpilih memiliki kewenangannya dalam menyusun kabinet.

Baca juga: 4 Kader PAN yang Disodorkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran: Ada Waketum hingga Sekjen

Namun, dia menambahkan bahwa UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut rencana ini akan segera dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan)," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Menurut Muzani, setiap periode presiden memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.

"Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas