Sebut KIP Digunakan Mengakomodasi Orang Terdekat DPR, Pernyataan Stafsus Presiden Dinilai Tendensius
Guspardi Gaus menilai pernyataan stafsus presiden cenderung bernada memojokkan institusi DPR, juga sebuah pernyataan yang tendensius.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf khusus (stafsus) Presiden, Billy Mambrasar menyebut, kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperuntukkan bagi anggota DPR digunakan untuk mengakomodasi sanak saudara atau orang terdekat anggota DPR.
Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai pernyataan stafsus presiden itu cenderung bernada memojokkan institusi DPR, juga sebuah pernyataan yang tendensius.
Baca juga: Biaya UKT Mahal hingga Viral Demo Unsoed, Nadiem Makarim: KIP Kuliah jadi Solusi Terbaik
"Terus terang, saya sebagai anggota DPR RI sampai hari ini tidak pernah menyalurkan kuota aspirasi KIP Kuliah ini," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Guspardi menegaskan, tidak semua anggota DPR RI bisa menyalurkan KIP Kuliah ini.
"Hanya kawan-kawan yang berada di komisi X karena membidangi pendidikan yang bermitra dengan Kemendikbud Ristek yang diberi alokasi menyalurkan KIP kuliah melalui jalur aspirasi anggota DPR RI. Itu harus jelas dan clear dulu dan jangan digeneralisir sehingga tidak timbul penafsiran yang kemana-mana," ujarnya.
Legislator asal Sumatra Barat itupun menegaskan bahwa anggota DPR RI yang berada di Komisi X ikut bertanggung jawab untuk mensukseskan program-program yang sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.
Sebab kunci efektivitas kebijakan atau program pemerintah adalah tidak terlalu terpusat di satu lembaga saja.
"Makanya DPR sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah diajak untuk menyalurkan beasiswa atau KIP Kuliah ini," ucapnya.
Lebih lanjut Guspardi menegaskan bahwa pemberian beasiswa atau KIP kuliah itu tidak serta merta dibagi-bagi begitu saja.
Baca juga: Cara Cek Penerima KIP Kuliah Semester Genap 2023/2024, Sudah Cair untuk 288.518 Mahasiswa
Ada persyaratan dan kriteria yang harus terpenuhi oleh siapa pun.
Di antaranya mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK.
Selain itu pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan dan juga melampirkan bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kemudian juga akan dilakukan verifikasi data dengan mendatangi rumah calon penerima KIP kuliah ini untuk memastikan data dengan realitas di lapangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.