Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dibebastugaskan Setelah Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?

Terkait pelaporannya soal Rahmady ke KPK, Andreas menduga pejabat Bea Cukai itu tidak memasukkan seluruh harta kekayaan miliknya di LHKPN.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sosok Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dibebastugaskan Setelah Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?
Kolase Tribunnews/Warta Kota
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy (pakai topi) angkat bicara saat mendatangi Polda Metro Jaya, soal tuduhan korupsi karena kaya raya, Selasa (7/5/2024) pekan lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sosok Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bergerak cepat dan langsung membebastugaskan yang bersangkutan setelah masuknya laporan ke KPK.

Sebagai informasi, Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK oleh Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

Pihak Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal kepada Rahmady Effendy.

"Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," katanya dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Kemudian, ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan itu REH dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pembebastugasan ini berlaku efektif sejak tanggal 9 Mei 2024."

Berita Rekomendasi

Terkait pelaporannya soal Rahmady ke KPK, Andreas menduga pejabat Bea Cukai itu tidak memasukkan seluruh harta kekayaan miliknya di LHKPN.

Adapun masalah itu bermula ketika Rahmady melakukan bisnis ekspor impor pupuk dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana pada tahun 2017 terkait ekspor impor pupuk di PT MCA.

Kemudian Wijanto mendapat pinjaman uang senilai Rp7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan memegang saham 40 persen.

Namun dalam perjalanannya, Rahmady disebut tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN KPK.

Kemudian di 2017, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar.

Belakangan Rahmady telah membantah hal itu.

Ia mengaku sangat dirugikan dengan tuduhan yang dilontarkan Wijayanto.

Menurut Rahmady, tuduhan tersebut merupakan pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah.

Pembelaan Rahmady

Rahmady sendiri sudah angkat bicara saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024) pekan lalu, untuk memberikan keterangan serta meluruskan tuduhan tersebut.

Ketika itu ia didampingi istrinya Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji.

Secara tegas ia membantah tudingan itu lantaran telah terjadi pemutarbalikan fakta.

Sehingga Rahmady merasa dirugikan atas pemberitaan di media massa yang sarat dengan fitnah.

"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

"Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain," imbuhnya.

"Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," sambung dia.

Laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro Jaya, tutur Rahmady, cuma trik supaya dapat lari dari tanggung jawab.

Pasalnya, hal ini didasari laporan yang dilayangkan kepada Wijanto pada 2023 tahun lalu.

"Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," ucapnya.

Sementara itu, Margaret lantas menjelaskan perihal PT Mitra Cipta Agro yang sepenuhnya adalah perusahaan swasta ketika dirinya dirikan bersama teman-teman pada 2019.

Kala itu, Wijanto Tirtasana ditunjuk sebagai CEO berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.

"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan," tutur dia.

Singkatnya, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam.

Namun, laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Dari hasil pemeriksaan internal, ia mengatakan Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan surat.

"Dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata Margaret.

Oleh karena itu, ia melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.

Dalam LP itu, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan," ucapnya.

Di sisi lain, tanpa diduga pada 13 Maret 2024 Rahmady menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret dengan tuntutan agar mencabut Laporan Polisi di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, bahkan ada ancaman jika dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut, Rahmady akan dilaporkan ke KPK dan instansi lain.

"Dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," tutur dia.

Ia merasa somasi itu salah alamat, tetapi dirinya mengaku sempat menemui pengacara Wijanta.

Dalam pertemuan tersebut, ia diminta agar menyuruh istrinya untuk mencabut laporan tanpa syarat.

Permintaan itu lantas ditolak istri Rahmady serta pemegang saham yang lain.

Laporan polisi kemudian tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya," kata Rahmady.

Ia mencontohkan beberapa judul berita di media massa, yang menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras.

Padahal, ucap dia, yang terjadi justru sebaliknya di mana dirinya diancam akan dilaporkan ke mana-mana.

Demikian juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp60 miliar, setelah itu dilaporkan ke lembaga antirasuah.

"Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.

"Seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya," sambung Rahmady.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas