Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Caleg Terpilih Bisa Nyusul Dilantik Jika Ikut Pilkada Dinilai Hanya Akal-akalan KPU

Titi Anggraini menyatakan kebijakan tersebut hanya merupakan akal-akalan KPU untuk memuluskan kepentingan segelintir pihak.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota Legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 yang akan mengikuti Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri.

Sebagaimana diketahui caleg terpilih dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik karena bakal mengikuti Pilkada.

Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.

Akal-akalan KPU

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyatakan kebijakan tersebut hanya merupakan akal-akalan KPU untuk memuluskan kepentingan segelintir pihak.

Menyoroti pernyataan Hasyim Asyari, Titi Anggraini mengatakan hal itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan pemilu.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, esensi pemilu serentak adalah pada keserentakan tahapan pemilu termasuk untuk pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai akhir masa jabatannya masing-masing.

Kalau kemudian pelantikan dilakukan tidak serentak dan bisa disusulkan karena kepentingan maju pilkada bukan karena alasan darurat, maka menurut Titi itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan pemilu.

"Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

"Dan jelas-jelas merupakan pembangkangan atas Putusan MK No.12/PUU-XXII/2024," jelasnya kemudian.

Pengamat: Merupakan Pelanggaran Berat

Titi Anggraini mengatakan hal itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan pemilu.

"Lagipula esensi pemilu serentak itu adalah pada keserentakan tahapan pemilu termasuk untuk pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai akhir masa jabatannya masing-masing," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas