Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Caleg Terpilih Bisa Nyusul Dilantik Jika Ikut Pilkada Dinilai Hanya Akal-akalan KPU

Titi Anggraini menyatakan kebijakan tersebut hanya merupakan akal-akalan KPU untuk memuluskan kepentingan segelintir pihak.

Editor: Srihandriatmo Malau

"Kalau kemudian pelantikan dilakukan tidak serentak dan bisa disusulkan karena kepentingan maju pilkada bukan karena alasan darurat atau luar biasa, maka jelas itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan pemilu," jelasnya.

Sebagaimana diketahui caleg terpilih dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November.

Hasyim mengatakan caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik karena bakal mengikuti Pilkada. Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.

Poin yang disampaikan Hasyim itu jelas dua hal yang berbeda menurut Titi.

"Belum dapat hadir itu berbeda dengan tidak ikut pelantikan karena maju pilkada. Berhalangan itu jelas bukan karena menunda pelantikan karena maju pilkada," ujar Titi.

"Berhalangan menurut KBBI adalah ada rintangan sehingga suatu rencana tidak terlaksana. Sedangkan maju pilkada bukanlah rintangan pelantikan sehingga harus disusulkan," tegasnya.

Hal yang Titi kemukana itu juga sudah diatur jelas dalam UU 8/2015, Putusan MK No.33/PUU-XIII/2015, maupun Putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.

Berita Rekomendasi

Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 103 dan pasal 156 dimuat tentang Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik serentak.

Adapun berikut isinya:

UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 103

(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.

Pasal 156

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas