Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Peluang Ahok-Anies Berduet di Pilkada Jakarta: Ahok Boleh Maju Meski Mantan Narapidana

peluang duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada 2024?

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada Jakarta 2024 semakin santer terdengar jelang pendaftaran peserta.

Lantas bagaimana peluang duet dua mantan pemimpin Jakarta tersebut di Pilkada 2024?

Kata PDIP

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto buka suara mengenai wacana duet Anies dengan Ahok dalam Pilkada Jakarta 2024.

Hasto mengatakan PDIP merupakan partai yang menganut sistem demokrasi, semua usulan datang dari bawah

Menurutnya, seluruh nama-nama yang muncul akan dilakukan penjaringan dalam setiap tingkatan.

Hasto menjelaskan saat ini pihaknya sedang mencermati setiap nama-nama kandidat yang muncul.

Hal itu disampaikan Hasto di Posko Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (6/5/2024) malam.

BERITA REKOMENDASI

"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah daerah yang mohon maaf belum kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," ucapnya.

Penjelasan KPU

KPU DKI Jakarta menegaskan Ahok bisa maju kembali di Pilkada Jakarta 2024 meskipun berstatus mantan narapidana.

Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa mantan narapidana boleh maju dalam pemilihan asalkan sudah melewati masa jeda selama lima tahun sejak yang bersangkutan bebas dari pidana.

Ahok pernah terjerat kasus penodaan agama pada tahun 2017 silam dan telah bebas sejak 2019 atau lima tahun yang lalu sehingga bisa saja ia maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.

Selain itu, lanjut Dody, yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana.

Dody menuturkan pihaknya saat ini juga masih menunggu PKPU tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas