VIDEO Peluang Ahok-Anies Berduet di Pilkada Jakarta: Ahok Boleh Maju Meski Mantan Narapidana
peluang duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada 2024?
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada Jakarta 2024 semakin santer terdengar jelang pendaftaran peserta.
Lantas bagaimana peluang duet dua mantan pemimpin Jakarta tersebut di Pilkada 2024?
Kata PDIP
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto buka suara mengenai wacana duet Anies dengan Ahok dalam Pilkada Jakarta 2024.
Hasto mengatakan PDIP merupakan partai yang menganut sistem demokrasi, semua usulan datang dari bawah
Menurutnya, seluruh nama-nama yang muncul akan dilakukan penjaringan dalam setiap tingkatan.
Hasto menjelaskan saat ini pihaknya sedang mencermati setiap nama-nama kandidat yang muncul.
Hal itu disampaikan Hasto di Posko Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (6/5/2024) malam.
"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah daerah yang mohon maaf belum kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," ucapnya.
Penjelasan KPU
KPU DKI Jakarta menegaskan Ahok bisa maju kembali di Pilkada Jakarta 2024 meskipun berstatus mantan narapidana.
Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa mantan narapidana boleh maju dalam pemilihan asalkan sudah melewati masa jeda selama lima tahun sejak yang bersangkutan bebas dari pidana.
Ahok pernah terjerat kasus penodaan agama pada tahun 2017 silam dan telah bebas sejak 2019 atau lima tahun yang lalu sehingga bisa saja ia maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.
Selain itu, lanjut Dody, yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana.
Dody menuturkan pihaknya saat ini juga masih menunggu PKPU tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota.
Respons Anies
Sementara itu Anies mengaku belum memutuskan untuk maju atau tidak dalam Pilkada 2024 yang bakal digelar November mendatang.
Setelah kalah di Pilpres 2024, Anies masih memerlukan waktu untuk mendiskusikan langkah politiknya ke depan.
Termasuk, soal isu dirinya bakal berduet dengan Ahok di Pilkada Jakarta 2024.
Bagi Anies, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk kembali maju di Pilkada Jakarta 2024, diantaranya Anies ingin memastikan Pilkada kali ini berjalan jujur dan adil.
Anies juga mengaku tidak berniat mendaftar ke partai politik (parpol) tertentu untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Analisa Pengamat
Pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, menilai duet dua Anies-Ahok sebagai isu spekulatif semata.
Ujang menjelaskan, jika benar duet Anies-Ahok terjadi, maka pencalonan keduanya akan terjegal aturan main.
Hal ini terkait keduanya yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta.
Selain terbentur aturan main, Ujang juga menilai, hubungan politik Anies dan Ahok seperti minyak dan air yang tak pernah bisa menyatu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.
Dalam Pasal 7 huruf o disyaratkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk calon Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
Adapun pendaftaran paslon peserta Pilkada Jakarta 2024 dari jalur parpol akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan pemungutan suara Pilkada Jakarta akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. (*)