Anggota DPR Akui Larangan Penayangan Jurnalisme Investigasi Memberangus Demokrasi
Menurut Hasanuddin, pernyataan larangan menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi memberangus demokrasi ada benarnya juga.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengakui larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi adalah memberangus demokrasi.
Larangan itu termuat dalam Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu.
Baca juga: Komisi I DPR Sebut Tayangan Jurnalistik Investigasi Dibutuhkan, Tapi Perlu Ada Pembatasan
"Kita berbicara dalam hal investigasi ya, karena yang kami dapatkan, (pernyataan yang) masuk itu bahwa investigasi jurnalis itu akan, kalau dilarang, sama dengan berangus demokrasi," kata Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Menurut Hasanuddin, pernyataan larangan menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi memberangus demokrasi ada benarnya juga.
Baca juga: RUU Penyiaran Dikritik, DPR Klaim Tak Berniat Memberangus Kebebasan Pers
"Saya kira ada benarnya juga sih (memberangus demokrasi), tetapi tentu dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Dia mengakui terjadi pro dan kontra ketika pembahasan RUU tersebut di tingkat Komisi I DPR.
"Ada yang pro dan kontra dan nanti itu finally akan kita bahas dan akan kita diskusi di Baleg," ucap Hasanuddin.
Hasanuddin menambahkan Komisi I DPR akan menampung semua masukan yang disampaikan berbagai pihak.
"Kita akan tampung semua dan kemudian kita akan selesaikan nanti di dalam pembahasan antara Baleg dan komisi," imbuhnya.