BPK 'Nyayur' Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif
Diungkapnya, atasannya itu tidak mau tahu cara dirinya memenuhi uang pelicin Rp10,5 miliar permintaan BPK itu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut "nyayur" di proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Jalan Layang alias Tol MBZ (Mohammed bin Zayed).
Hal itu diungkapkan saksi yang merupakan pejabat perusahaan negara, PT Waskita Karya, Sugiharto.
Sugiharto yang merupakan eks Supervisor (SPV) PT Waskita Karya memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Dia memberikan keterangan atas empat terdakwa: eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Baca juga: Fakta Mercy Sprinter SYL yang Disita KPK: Dimiliki Orang Dekat, Pelat Nomor Diduga Tak Terdaftar
Baca juga: Diam-diam KPK Usut 2 Kasus Korupsi Terkait PT Telkom, Ada yang Penyidikan dan Penyelidikan
Menurut Sugiharto, nilai uang yang diberikan kepada BPK terkait proyek Jalan Tol MBZ ini mencapai Rp 10,5 miliar.
Dia diperintahkan atasannya, Bambang Rianto yang saat itu menjabat Direktur Operasional Waskita Karya untuk menyediakan uang tersebut.
"Saya pada saat itu diinstruksikan oleh Direktur Operasional saya, Pak Bambang, 'Tolong disediakan dana di Japek ini untuk keperluan ke BPK 10 milaran lah pak,'" cerita Sugiharto dalam persidangan.
Untuk memenuhi permintaan itu, Sugiharto mengaku terpaksa membuat proyek fiktif.
Proyek fiktif yang dimaksud berupa patching atau penambalan pada Jalan Tol MBZ pada tahun 2021.
"Ya pekerjaan fiktifnya itu saya karena sudah selesai 100 persen pak, pemeliharaan, hanya patching saja buat saya pak," kata Sugiharto.
Baca juga: Achsanul Qosasi Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta Demi Rp 40 Miliar Korupsi Tower BTS 4G
Baca juga: KPK Periksa Mertua Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus TPPU SYL
Diungkapnya, atasannya itu tidak mau tahu cara dirinya memenuhi uang pelicin Rp10,5 miliar permintaan BPK itu.
Atasannya hanya ingin bisa segera tersedia uang Rp 10,5 miliar untuk keperluan BPK.
"Atasan saudara langsung siapa? Pak Dir?" tanya jaksa penuntut umum.