Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Perbedaan Sikap Sandra Dewi 2 Kali Diperiksa Kejagung: Outfit Serba Hitam hingga 'Kelabui' Media

Pada pemeriksaan pertama Sandra Dewi sempat melambaikan tangannya sambil tersenyum kepada awak media yang menunggunya di depan Gedung Kejagung.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 5 Perbedaan Sikap Sandra Dewi 2 Kali Diperiksa Kejagung: Outfit Serba Hitam hingga 'Kelabui' Media
Kolase/Puspen Kejagung
Perbedaan sikap dan penampilan Sandra Dewi saat diperiksa Kejagung di pemeriksaan, Rabu (15/4/2024) bila dibandingkan dengan pemeriksaan pertama, 4 April lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (15/4/2024), artis Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ini bukanlah kali pertama Sandra Dewi diperiksa penyidik Kejagung.

Satu bulan lalu tepatnya pada 4 April 2024, Sandra Dewi juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ada perbedaan sikap dan penampilan Sandra Dewi saat diperiksa Kejagung di pemeriksaan kali ini bila dibandingkan dengan pemeriksaan pertama, April lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Miliki Perjanjian Pisah Harta sebelum Menikah

Berikut perbandingan penampilan Sandra Dewi saat diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan pertama dan kedua.

1. Masuk Ngumpet-ngumpet vs Simbol Sarangheo

Yang paling mencolok adalah Sandra Dewi masuk ke Gedung Kejagung tanpa diketahui awak media.

Sandra Dewi masuk ke Gedung Kejagung tanpa melalui pintu utama.

Berita Rekomendasi

Padahal lazimnya saksi-saksi yang akan diperiksa Kejagung datang melalui pintu utama dan melapor ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ternyata diam-diam Sandra Dewi difasilitasi masuk gedung lewat basement Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Tak ayal, awak media pun tak berhasil mengabadikan foto saat Sandra Dewi tiba di Kejagung.

Berbeda saat diperiksa untuk pertama kalinya pada 4 April lalu, Sandra Dewi masuk melalui pintu utama.

Bahkan Sandra Dewi sempat melambaikan tangannya sambil tersenyum kepada awak media yang menunggunya di depan Gedung Kejagung.

Sandra Dewi juga tampak memberikan simbol cinta 'saranghaeo'.

Baca juga: Sandra Dewi Alami Trauma Buntut Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis 

2. Kenakan Outfit Serba Hitam vs Kemeja Putih dan Celana Abu-abu

Berdasarkan gambar dan video yang diterima dari Puspenkum Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak mengenakan pakaian serba hitam dari baju hingga sepatunya saat datangi Kejagung, Rabu (15/4/2024) pagi.

Sandra Dewi memilih untuk membiarkan rambutnya terurai sebagaimana pemeriksaan sebelumnya.

Sementara itu pada pemeriksaan pertama, Kamis (4/4/2024), Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sekira pukul 09.25 WIB.

Saat itu Sandra Dewi mengenakan kemeja berwarna putih dan celana abu-abu.

Artis Sandra Dewi kembali menghadiri panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata niaga timah hari ini, Rabu (15/5/2024). Tampak Sandra Dewi tengah sibuk merapikan berkas saat diperiksa.
Artis Sandra Dewi kembali menghadiri panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata niaga timah hari ini, Rabu (15/5/2024). Tampak Sandra Dewi tengah sibuk merapikan berkas saat diperiksa. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Rambut panjangnya dibiarkan tergerai.

Dia hanya melemparkan senyuman dan meminta dukungan kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya tersebut.

"Doain ya," kata Sandra kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

3. Datang Lebih Awal dari Jadwal Pemeriksaan

Pemeriksaan Sandra Dewi hari ini sebenarnya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Namun dia sudah hadir di Kejaksaan Agung sebelum waktu yang dijadwalkan.

Hal itu dikonfirmasi oleh penasihat hukumnya, Harris Arthur.

"Bu Sandra sudah sampai. Lagi diperiksa," kata Harris.

Baca juga: Setelah Anak-anaknya Ikut Dibully, Sandra Dewi Pilih Utamakan Keluarga hingga Tutup Akun Instagram

Namun Sandra Dewi tak melewati pintu utama melainkan ngumpet-ngumpet datang sebelum pukul 08.00 WIB.

Sementara itu pada pemeriksaan pertama, Sandra Dewi datang sekira pukul 09.25 WIB.

Tak sendiri, Sandra datang didampingi seorang pria dan wanita yang diduga merupakan kuasa hukumnya.

Sandra dan pengacaranya langsung berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.

Dia hanya melemparkan senyuman dan meminta dukungan kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya tersebut.

"Doain ya," kata Sandra kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Sandra Dewi jalani pemeriksaan di Kejagung RI buntut kasus dugaan korupsi PT Timah sang suami, Harvey Moeis, Rabu (15/5/2024).
Sandra Dewi jalani pemeriksaan di Kejagung RI buntut kasus dugaan korupsi PT Timah sang suami, Harvey Moeis, Rabu (15/5/2024). (istimewa)

4. Sibuk Merapikan Berkas

Berdasarkan gambar dan video yang diterima Tribunnews dari Puspenkum Kejaksaan Agung, tampak Sandra Dewi ditanya-tanya oleh seorang penyidik di hadapannya.

Sesekali, dia juga terlihat sibuk merapikan berkas-berkas yang dibawanya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis (4/4/2024), Sandra Dewi tampak santai saat diperiksa penyidik Kejagung.

Dari foto-foto yang diterima Tribun, Sandra Dewi tak terlihat membawa berkas ketiga diperiksa penyidik.

Baca juga: Sandra Dewi Menangis Pilu Tak Tega Anak Dibully karena Kasus Korupsi Harvey Moeis

5. Bungkam Usai Diperiksa

Pada pemeriksaan pertama, Kamis (4/4/2024) lalu selama kurang lebih 5 jam, Sandra Dewi tak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

Saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer istri dari Harvey Moeis ini hanya menelungkupkan kedua tangannya kepada awak media.

Sandra Dewi langsung berjalan menuju mobil yang sudah terparkir di depan gedung.

Ia hanya meminta doa kepada masyarakat.

Artis Sandra Dewi ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. (Puspenkum Kejagung/HO)
Artis Sandra Dewi ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. (Puspenkum Kejagung/HO) (Puspenkum Kejagung/Puspenkum Kejagung)

"Doain aja," kata Sandra Dewi.

Bagaimana dengan pemeriksaan kedua kali ini?

Apakah Sandra Dewi juga akan bungkam usai pemeriksaan atau malah memberikan pernyataan kepada media?

Kita lihat saja usai Sandra Dewi selesai menjalani pemeriksaan.

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Sandra Dewi

Adapun pemeriksaan yang kedua kali ini dilakukan penyidik untuk mendalami asal-usul kepemilikan dari Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Ketut mengatakan soal adanya perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi sendiri tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ada.

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya. 

Sementara itu saat pemeriksaan pertama, 4 April lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menyebut, Sandra Dewi diperiksa dalam rangka meneliti sejumlah rekening yang diblokir dalam kasus ini.

"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir beberapa tempo hari," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Kuntadi mengatakan nantinya penyidik bisa menilai apa saja yang berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diusut.

"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," ungkapnya.

Perkara Kasus Korupsi

Diketahui dalam kasus korupsi di PT Timah ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis bukanlah satu-satunya tersangka di perkara ini.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
  • Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
  • Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  • Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
  • Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

  • Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
  • Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
  • Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
  • Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
  • General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
  • Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
  • Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinan
  • Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  • Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
  • Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis
  • Owner PT TIN, Hendry Lie
  • Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas