Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta dan Kontroversi Seputar Paytren: Digugat Rp 98 T hingga Viral Video Yusuf Mansur Mengamuk

Sebelumnya, pada 2022 lalu, PT Paytren Aset Manajemen sempat digugat sebesar Rp 98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh sejumlah pihak.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 6 Fakta dan Kontroversi Seputar Paytren: Digugat Rp 98 T hingga Viral Video Yusuf Mansur Mengamuk
Kolase Tribunnews
Perjalanan bisnis PT Paytren Aset Manajemen milik Ustaz Yusuf Mansyur kandas. OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan panjang nan kontroversi PayTren berakhir sudah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur tersebut sejak 8 Mei 2024.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan yang dilakukan PT PayTren Aset Manajemen (PAM)

Mulai dari tidak memiliki kantor hingga tidak mempunyai pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagai manajer investasi.

Berikut fakta seputar Paytren yang kami himpun dari berbagai sumber

1. Apa itu Paytren?

Paytren adalah sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan.

Pengguna aplikasi paytren disebut sebagai Mitra, paytren mengenal 2 jenis mitra yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis.

Berita Rekomendasi

Paytren merupakan perusahaan investasi syariah di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM).

Paytren berdiri pada 24 Oktober 2017, dan merupakan bisnis yang legal karena telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Ustaz Yusuf Mansyur mengemban jabatan sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut. Dalam situs tersebut, dikatakan bahwa Paytren memiliki komitmen dalam menghadirkan solusi investasi syariah.

2. Digugat karena wanprestasi

Sebelumnya, pada awal tahun 2022 lalu, PT Paytren Aset Manajemen sempat digugat sebesar Rp 98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh sejumlah pihak.

Gugatan tersebut diajukan oleh Zaini Mustofa atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.

Sebelum itu, Yusuf digugat oleh 12 orang atas tuduhan yang sama, yakni wanprestasi.

Kuasa hukum Yusuf bernama Deddy DJ mengatakan Yusuf tak pernah melakukan atau beritikad untuk melakukan penipuan.

Namun, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf kini justru disudutkan.

Deddy menjelaskan bahwa dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp10 juta-Rp12 juta sebagai dana awal.

Namun, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian.

3. Video Yusuf Mansur mengamuk viral

Pada April 2022 lalu, Ustaz Yusuf Mansur menjadi perhatian publik usai video curhatannya alias curahan hati yang tengah kesulitan mengumpulkan dana sebanyak Rp1 triliun untuk Paytren beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Yusuf Mansur mengaku sudah melakukan berbagai cara mengumpulkan dana tersebut.

Nantinya, dana itu akan digunakan untuk membenahi bisnis aset manajemennya yang kini tengah digugat sejumlah pihak.

"Katanya 'ah Mansur, saham, saham, saham, saham, jangan saham, Paytren lo urusin' emang kita lagi ngurusin ape? Emang kita ngurusin saham itu ngurusin apa? Emang kita masuk perusahaan sana, perusahaan sini, menyebut ini, menyebut itu, emang buat siapa?" ungkap Yusuf Mansur dalam video yang beredar.

"Yang saya lakukan buat Paytren. Bisa saya ajak ngomong Anda semua, saya butuh duit Rp1 triliun, buat ngerjain Paytren," lanjutnya.

Menurut dia, sebenarnya ia bisa saja menerima dana yang dikumpulkan secara bersama-sama alias patungan dari beberapa pihak. Tapi, hal ini justru akan menjadi masalah baru baginya.

"Mau Anda patungan? Mau? Kalaupun mau dan saya terima duit Anda, maka saya akan makin bermasalah hari ini. Maka itu lah saya ngamen, saya ngasong, demi siapa? Demi Anda semua, demi satu nama, Paytren. Nangis saya," sambungnya.

Kendati kesulitan mengumpulkan dana, namun Yusuf Mansur mengaku tidak akan menyerah.

Sebab, ia meneladani sosok Nabi Musa yang tidak pernah menyerah sekalipun dihadapkan pada tantangan besar.

"Nabi Musa seperti itu yang saya tiru, seperti itu yang saya contoh. Kamu bilang kita bakal ketangkep sama Firaun? Kalah. Kamu bilang kita bakalan mentok, enggak ada jalan? Kalah. Kamu bilang kita bakalan binasa? Kalah. Kamu bilang kita bakalan tenggelam karena satu-satunya jalan kalau mau maju adalah berenang, Nabi Musa bilang kalah," tuturnya.

4. Wirda Mansur sempat klaim ada investor mau beli

Ustaz Yusuf Mansur sempat viral beberapa hari lalu usai videonya yang sedang marah-marah beredar di dunia maya.

Diduga Yusuf emosi terkait masalah yang membelit perusahaannya tersebut.

Ramainya pemberitaan mengenai Yusuf Mansur itu membuat putri sulungnya, Wirda Mansur, angkat bicara.

Dalam unggahan Insta Story, ia menjelaskan bahwa video ayahnya yang ramai di media sosial itu merupakan video yang diambil di acara internal Paytren.

"Omongan klip yang diambil pada saat itu juga dalam rangka Zoom online internal Paytren, yang omongannya juga ke lingkungan Paytren. Ya kayak atasan lagi ngasih briefing ke karyawannya saja gitu ngasih motivasi," kata Wirda Mansur dilihat dari story Instgram miliknya yang bercentang biru pada Rabu (13/4/2022).

"Bahwa ini lagi lagi diperjuangkan dan diperjuangkan tanpa minta-minta, kalau pun minta emang pada mau ngasih?" kata dia lagi.

Dalam video tersebut, Yusuf Mansur menyebut membutuhkan dana sekitar Rp 1 triliun untuk membesarkan Paytren. Menurut Wirda Mansur, ucapan ayahnya itu memang demikian adanya.

Bahkan, sambung dia, Paytren sempat investor besar yang menawar untuk membeli saham Paytren sebesar Rp 4 triliun.

"Jadi perkara Rp 1 triliun mah nggak ada apa-apanya. Valuasi Paytren saat ingin dibeli saja Rp 4 triliun. Real omongan, demi Allah, bulan puasa juga. Bukan ngarang dan ngada-ngada. Kalau perlu gue buka kartu siapa yang beli Paytren. Sok gue buka," jelas Wirda Mansur.

5. Alasan OJK cabut izin PT Paytren Aset Manajemen

Menurut pemeriksaan OJK, pencabutan izin PT Paytren Aset Manajemen dilakukan karena perusahaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran perundang-undangan berupa:

  • Kantor tidak ditemukan
  • Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
  • Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
  • Tidak memiliki Komisaris Independen
  • Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  • Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
  • Pelanggaran itu diketahui setelah OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka Paytren:

  • dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;
  • diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
  • diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
  • diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam
  • Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
  • dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.​

6. Reaksi Yusuf Mansur

Yusuf Mansur memastikan bahwa tidak ada uang nasabah yang masih tertahan di Paytren.

"Tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Tidak ada, bisa ditanyakan ke OJK," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5).

Sejak 2022, Yusuf Mansur telah mengumumkan akan menjual saham PT Paytren Aset Manajemen.

Namun, penjualan saham itu tidak berhasil. "Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah SWT. Ingin memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," lanjutnya.

Menurutnya, selama ini pihaknya telah memberikan perjuangan terbaik dan maksimal untuk keberlangsungan Paytren.

Perjuangan itu dilakukan sejak 2012-2018 sebelum akhirnya OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Dia mengaku tidak akan kapok memberikan ide-ide untuk memajukan ekonomi umat melalui ekonomi syariah. Yusuf Mansur juga menyampaikan rasa terima kasih kepada OJK dan masyarakat yang menyambut baik gagasan Paytren.

"Terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajari saya. Juga kepada masyarakat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas