Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengambilan sumpah tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Istana Negara, Jakarta

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden Jokowi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Pengambilan sumpah 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengambilan sumpah tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Pengucapan sumpah dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/P Tahun 2024 tentang pengangkatan keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk Masa Jabatan 2024-2029.

Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 29 April 2024.

Usai pembacaan keputusan, ketujuh anggota membacakan pernyataan sumpah jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan yang Maha Esa saya berjanji, bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan terhadap sesuatu kepada siapapun," ucap 7 anggota LPSK bersamaan.

Baca juga: LPSK Pastikan Ajudan & Supir SYL Jadi Terlindung Bersama Honorer Kementan: Ada yang Direhab Psikis

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan yang Maha Esa saya berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian," ucap mereka lagi.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan. Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui selaku memenuhi kewajiban saya," kata mereka.

Setelah pengucapan sumpah jabatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di hadapan Presiden Jokowi, selanjut mereka melakukan penandatanganan berita acara secara berurutan.

Baca juga: LPSK Putuskan Beri Perlindungan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila

Upacara pengucapan sumpah jabatan anggota LPSK diakhiri dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Selanjutnya Presiden Jokowi, Wakil Presiden Maruf Amin beserta tamu undangan yang hadir memberikan ucapan selamat kepada ketujuh anggota LPSK tersebut.

Hadir dalam acara tersebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menkopolhukam Hadi Tjhajanto, dan lainnya.

Diketahui sebelumnya, DPR RI menyetujui 7 calon anggota LPSK masa jabatan periode 2024-2029.

Persetujuan diambil dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan IV tahun 2023-2024 pada Kamis (4/4/2024).

Adapun penunjukkan calon anggota LPSK dilakukan setelah DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon anggota LPSK oleh Komisi III DPR RI.

Proses seleksi berlangsung 2 hari hingga akhirnya terpilih 7 anggota LPSK yang dinyatakan lolos.

Setelah itu, barulah nama itu dibawa ke dalam sidang paripurna.

Berikut daftar Anggota LPSK Periode 2024-2029:

1. Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK)

2. Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru)

3. Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK)

4. Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala BP2MI)

5. Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun)

6. Brigjen Pol (Purnawirawan) Achmadi (Wakil Ketua LPSK)

7. Sri Nurherwati (Advokat).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas