Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kejagung Panggil Sandra Dewi Kedua Kalinya, Difasilitasi Masuk Gedung Lewat Basement

Sandra Dewi kembali dipanggil oleh Kejagung untuk kedua kalinya, diperiksa soal kasus korupsi PT Timah yang seret Harvey Moeis.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Alasan Kejagung Panggil Sandra Dewi Kedua Kalinya, Difasilitasi Masuk Gedung Lewat Basement
Kolase Tribunnews
Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan di Kejagung pada hari ini, Rabu (15/5/2024). - Sandra Dewi kembali dipanggil oleh Kejagung untuk kedua kalinya, diperiksa soal kasus korupsi PT Timah yang seret Harvey Moeis. 

Sang aktris diam-diam juga difasilitasi masuk gedung lewat basement Gedung Kartika Kejagunng.

Sebagai informasi, Harvey sendiri bukanlah satu-satunya tersangka di perkara ini.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk di antaranya adalah tersangka obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara hingga pihak swasta, sebagai berikut:

Pihak Penyelenggara Negara

  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
  • Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
  • Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  • Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
  • Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Pihak Swasta

  • Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
  • Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
  • Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
  • Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
  • General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
  • Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
  • Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinan
  • Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  • Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
  • Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis
  • Owner PT TIN, Hendry Lie
  • Marketing PT TIN, Fandy Lingga

Obstruction of Justice

  • Toni Tamsil alias Akhi, adik tersangka Tamron
BERITA REKOMENDASI

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas