Dirjen Kementan Sampai Geleng-geleng Kepala Diminta Rp 1 M untuk Umrah SYL: Gimana Caranya Ini?
Prihasto juga menyampaikan, saat itu pihaknya terus didesak untuk segera menyerahkan uang untuk umrah SYL. Bahkan, dia menyebut, desakan-desakan itu
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Acos Abdul Qodir
"Karena semuanya memang diminta seperti itu. Kami sudah menyampaikan, bahwa ini (tidak ada anggaran). Kami waktu itu juga geleng-geleng kepala, bagaimana caranya ini," jawab Prihasto.
Prihasto juga menyampaikan, saat itu pihaknya terus didesak untuk segera menyerahkan uang untuk umrah SYL. Bahkan, dia menyebut, desakan-desakan itu datang dari orang-orang dekat SYL.
"Ya ditanyain terus, kapan ini menyelesaikan, kapan ini menyelesaikan.
Kalau tidak Pak Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta). Kalau tidak Pak Kasbi (eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono). Itu menanyakan terus," ungkap Prihasto.
Lebih lanjut, Jaksa Ikhsan menanyakan perihal apa ada ancaman atau konsekuensi jika tak memenuhi permintaan uang tersebut.
Prihasto menyampaikan, bahwa konsekuensi secara langsung dirinya belum melihat.
"Secara langsung konsekuensinya kami belum melihat, tapi tentunya kami terus ditanya terkait dengan hal itu, kapan ini menyelesaikan," ucapnya.
Prihasto juga mengatakan, bahwa dirinya mengetahui adanya sejumlah pejabat di Kementan yang di bebastugaskan atau dinonjobkan serta dimutasi akibat tak memenuhi permintaan uang untuk SYL.
"Ya kami mendengar ada beberapa eselon 2 yang kami lihat, sempat dinonjobkan. Salah satunya yang pernah kami tau dari Direktorat Jenderal Perkebunan, terus, ada kalau tidak salah direktur Pak Saleh Muktar kalau tidak salah," ucap Prihasto.
"Ada lagi dari Biro Umum kalau tidak salah yang di mutasi, Ahmad Musafak. Beliau sebagai Kepala Biro Umum. Yang lainnya kami tidak hafal, cuman tau yang dua itu," sambung dia.
Baca juga: Jokowi Angkat Grace Natalie dan Juri Adiantoro jadi Staf Khusus Presiden
Prihasto juga menyebut, bahwa permintaan uang sharing untuk keperluan SYL terjadi sejak sang mantan menteri itu menjabat di tahun 2019. Namun, yang paling masif terjadi di tahun 2021 dan 2022.
"Yang kami lihat, cukup masif sejak tahun 2021-2022," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.