Fakta Sidang Ungkap Eks Mentan SYL Minta Baju Koko Sampai Rp 27 Juta
eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkapan adanya permintaan baju koko berharga fantastis.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkapan adanya permintaan baju koko berharga fantastis.
Permintaan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto saat bersaksi di persidangan Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara di kursi terdakwa, duduk SYL bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
"Apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi Prihasto.
"Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada," jawab Prihasto.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Prihasto saat perkara masih berstatus penyidikan.
Saat itu Prihasto menerangkan bahwa uang yang diminta untuk membeli baju koko mencapai Rp 27 juta.
Permintaan itu disampaikan secara kelembagaan kepada Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.
"Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barbuk nomor 9 di situ tertulis Holtikultura Rp27 juta, betul saksi ya?"
"Betul," kata Prihasto.
Prihasto mengaku mendapat informasi mengenai permintaan itu dari sekretarisnya di Ditjen Holtikultura.
Permintaan itu kemudian dipenuhi dengan memberikan uang tunai leh Ditjen Holtikultura.
"Kami hanya dapat laporan dari Ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini," kata Prihasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.