Hasbi Hasan Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, KPK Ajukan Banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Sebabnya Hasbi Hasan hanya divonis setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasbi Hasan dengan hukuman penjara enam tahun.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Hasbi dengan pidana 13 tahun dan delapan bulan penjara.
"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," kata Ali.
Majelis hakim sebelumnya memiliki pertimbangan mengapa hanya memvonis Hasbi Hasan setengah dari tuntutan jaksa KPK.
Ketua Majelis Hakim Toni Irfan mengatakan, Hasbi Hasan telah mengabdi selama 31 tahun di Mahkamah Agung.
"Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan pengabdian negara terhadap negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata Hakim Toni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Selama masa pengabdian tersebut, lanjut Hakim Toni, Hasbi Hasan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Terlebih, majelis hakim mempertimbangkan kontribusi dan prestasi Hasbi selama mengabdi di MA.
"Selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum. Apalagi menjabat sebagai pejabat telah banyak kontribusinya dan prestasi yang terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA," katanya.
Adapun Hasbi Hasan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.