Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hasbi Hasan Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, KPK Ajukan Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hasbi Hasan Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, KPK Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain pidana badan Hasbi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.844.000.400 dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu tersebut Hasbi tidak membayar, maka harta bendanya akam disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Hakim menilai Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Hasbi Hasan dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana penjara selama 13 tahun dan delapan bulan.

Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Baca juga: KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas