Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasbi Hasan Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, KPK Ajukan Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hasbi Hasan Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, KPK Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hasbi Hasan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Selain pidana badan Hasbi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.844.000.400 dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu tersebut Hasbi tidak membayar, maka harta bendanya akam disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Hakim menilai Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Hasbi Hasan dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana penjara selama 13 tahun dan delapan bulan.

Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.

BERITA REKOMENDASI

Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Baca juga: KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas