Koleksi Mobil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi, Disebut Punya Harta Tak Wajar
Inilah koleksi mobil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi yang dilaporkan ke KPK buntut hartanya yang janggal di LHKPN.
Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean atau REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dituding mempunyai harta kekayaan yang tak wajar.
Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK oleh Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Selain itu, Rahmady Effendi juga dilaporkan ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas.
Pasalnya, harta kekayaan yang dilaporkan Rahmady Effendi di LHKPN tidak masuk akal.
Di mana, berdasarkan dokumen LHKPN 2023, Rahmady Effendi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp6,39 miliar.
Padahal, Rahmady Effendi tercatat memiliki perusahaan dengan total aset Rp60 miliar.
"Nah ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak tahu," kata Andreas, dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, laporan harta kekayaan Rahmady Effendi itu dinilai tidak masuk akal.
Dalam harta kekayaan yang terakhir dilaporkan pada 22 Februari 2023 itu, Rahmady Effendi melaporkan beberapa unit kendaraan dengan total Rp343 juta.
Laporan tersebut untuk periode 2022, dibuat Rahmady Effendi saat ia menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.
Mobil termahal adalah Honda CR-V lansiran 2017, dengan harga yang ditaksir hingga Rp245 juta.
Baca juga: Alasan Kementerian Keuangan Copot Jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta
Ada juga mobil Toyota Land Crukser lansiran 1981 yang harganya ditaksir mencapai Rp90 juta.
Serta terdapat pula kendaraan bermotor Honda buatan 2017 yang tidak disebutkan namanya
Harta Kekayaan Rahmady Effendi
Berikut selengkapnya rincian harta milik Rahmady Effendi yang dilaporkan dilansir elhkpn.kpk.go.id:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.