Koleksi Mobil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi, Disebut Punya Harta Tak Wajar
Inilah koleksi mobil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi yang dilaporkan ke KPK buntut hartanya yang janggal di LHKPN.
Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Berdasarkan hasil penelusuran, Rahamady Effendi disebut tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN.
Dari situlah, Rahmady Effendi dilaporkan ke KPK dan Menteri Keuangan atas dugaan tak menyampaikan LHKPN secara benar.
Imbas kasus tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot jabatan Rahmady Effendi sejak Kamis (9/5/2024).
Demikian disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan."
"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/5/2024).
Bantahan Rahmady Effendi
Mengenai kasus ini, Rahmady Effendi angkat bicara saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024) lalu, untuk memberikan keterangan serta meluruskan tuduhan tersebut.
Dengan didampingi istrinya Margaret, secara tegas ia membantah tudingan itu lantaran telah terjadi pemutarbalikan fakta.
Sehingga, dia merasa dirugikan atas pemberitaan di media massa yang sarat dengan fitnah.
"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
"Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain," imbuhnya.
"Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," sambung dia lagi.
Laporan terhadap dirinya tersebut, menurut Rahmady cuma trik supaya dapat lari dari tanggung jawab.
Pasalnya, hal ini didasari laporan yang dilayangkan kepada Wijanto pada 2023 tahun, lalu.
"Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Nitis Hawaroh/Melvyandie Haryadi) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.