Laporan Pelanggaran Etik Terbaru Anwar Usman Diproses MKMK Sore Ini
Mantan hakim konstitusi itu menjelaskan, menurut Peraturan MK, tidak setiap pengaduan atau laporan secara otomatis harus diteruskan ke tahap registras
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat untuk membahas laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Anwar Usman.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya akan meneliti terlebih dahulu terkait pemenuhan syarat formalitas laporan yang diajukan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menentukan laporan yang diajukan itu patut untuk diteruskan ke tahap selanjutnya atau tidak.
"Sesuai dengan Peraturan MK, kami harus meneliti formalitas dulu, apakah memenuhi syarat untuk diteruskan atau tidak," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews, pada Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Dirjen Kementan Sampai Geleng-geleng Kepala Diminta Rp 1 M untuk Umrah SYL: Gimana Caranya Ini?
Mantan hakim konstitusi itu menjelaskan, menurut Peraturan MK, tidak setiap pengaduan atau laporan secara otomatis harus diteruskan ke tahap registrasi.
"Prosedur itu mesti kami lakukan dulu," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Palguna, selama MKMK masih dalam proses menangani laporan tersebut, hakim Anwar Usman masih tetap dapat ikut menyidangkan PHPU Legislatif.
"Ya dong (Anwar Usman tetap ikut menyidangkan PHPU Legislatif). Kan tidak boleh menghukum orang hanya atas dasar prasangka," tuturnya.
Pelaporan ini dibuat oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pada Senin (13/5/2024).
Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.
Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.
"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.
Baca juga: PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili
Zico kemudian menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum. Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.
Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara. Namun, kata Zico, dalam kapasitasnya sebagai seorang Hakim Konstitusi, Anwar Usman seharusnya bisa menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan rela hati serta bertingkahlaku sejalan dengan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan.
"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.
Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.
"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, pelapor memohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," tegas advokat itu.
Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya pelaporan itu, yang saat ini telah diterima pihaknya.
"Betul. Dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews, pada Senin pagi.
Baca juga: Jokowi Angkat Grace Natalie dan Juri Adiantoro jadi Staf Khusus Presiden
Sebagai informasi, Hakim Anwar Usman sebelumnya telah dua kali dilaporkan ke MKMK. Pertama pada Selasa (7/11/2023), ia dijatuhkan hukuman pencopotan jabatannya dari ketua MK imbas terbukti melakukan pelanggaran berat etik dikarenakan ikut memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.
Putusan tersebut dinilai mengandung konflik kepentingan karena gugatannya diajukan oleh seorang mahasiswa, Almas Tsaqibbiru, yang dalam laporannya menyatakan sebagai penggemar dari Gibran Rakabumingraka yang merupakan keponakan Anwar Usman.
Kedua pada Kamis (28/3/2024), Anwar Usman juga dinyatakan melanggar etik usai menyampaikan sikap tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lewat konferensi pers, pada 8 November 2023 lalu. Adapun sanksi yang dijatuhkan MKMK terhadapnya berupa teguran tertulis.