Mengintip Gaji, Fungsi & Tugas Grace Natalie-Juri Ardiantoro yang Jabat Staf Khusus Presiden Jokowi
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden.
Atas keputusan tersebut, ada sejumlah hak dan tugas yang melekat kepada keduanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.
Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.
Tiap Staf Khusus Dibantu Asisten dan Pembantu Asisten
Perpres Utusan Khusus dan Staf Khusus jo. Perpres No. 39 Tahun 2018 mengatur setiap Staf Khusus dibantu oleh paling banyak lima Asisten.
Bahkan Staf Khusus dengan posisi Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.
Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, dua Asistennya ditugasi membantu keperluan Ibu Negara.
Diatur pula para Asisten itu terdiri bisa memiliki paling banyak dua Pembantu Asisten. Besar hak keuangan mereka berbeda. Perpres No.144 Tahun 2015 mengatur Asisten memperoleh Rp32,5 juta setiap bulan, sedangkan Pembantu Asisten Rp19,5 juta setiap bulan.
Sementara itu, Perpres Utusan Khusus dan Staf Khusus jo. Perpres No. 55 Tahun 2015 mengatur Staf Khusus Presiden bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet.
Sedangkan dalam pelaksanaan tugasnya langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Jika merujuk Perpres No. 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, memang tidak ada hubungan kerja antara Staf Khusus Presiden dengan Kantor Staf Presiden.
Cikal bakal Kantor Staf Presiden adalah Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Perpres No. 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan.
Unit Staf Kepresidenan saat itu dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Presiden Joko Widodo lalu mencabut Perpres itu dan memberi nama baru yaitu Kantor Staf Presiden (KSP).
Tugasnya pun diperluas dari hanya sekadar dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dukungan pada pengendalian program-program prioritas nasional menjadi tugas tambahan Kantor Staf Presiden.
Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Menteri. Selain itu ada posisi Staf Khusus KSP yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. Hak keuangan Staf Khusus KSP ini setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural eselon 1.b.
Menurut Perpres No. 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden, Staf Khusus KSP menerima Rp36.500.000,- setiap bulan.
Hak keuangan bulanan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Profil Grace Natalie
Grace Natalie Louisa lahir pada 4 Juli 1982 di Jakarta.
Grace mengenyam pendidikan di SMAK 3 BPK Penabur, Jakarta.
Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikannya di Jurusan Akutansi Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII).
Dilansir TribunnewsWiki.com, sebelum berkecimpung di dunia politik, Grace pernah berkarier sebagai seorang jurnalis.
Di antaranya, Grace pernah menjadi penyiar di Liputan 6 yang tayang di SCTV.
Grace juga sempat mengembangkan kariernya di stasiun TV lain, seperti ANTV dan TVOne.
Ketika bekerja di TVOne, Grace Natalie berkesempatan mengikuti kursus kilat di Maastricht School of Management di Belanda pada Januari hingga April 2009 silam.
Namun, tak hanya di studio, Grace Natalie juga sempat terjun ke lapangan untuk liputan.
Grace Natalie pernah meliput tragedi tsunami Aceh 2004 dan meletusnya Gunung Talang Sumatera Barat.
Kemudian konflik Poso di Sulawesi Tengah hingga liputan terorisme Agustus 2009 di Temanggung, Jawa Tengah.
Karier Politik
Grace Natalie memutuskan untuk terjun ke dunia politik pada tahun 2014.
Ia mengungkapkan keinginannya untuk mendirikan partai yang bebas korupsi.
Grace kemudian mendirikan Partai Solidaritas Indonesia.
Ia sempat menjabat sebagai Ketua Umum PSI dan kini dirinya bertugas sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina PSI.
Pada Pileg 2024, Grace berkontestasi sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III.
Namun, dirinya gagal melenggang ke Senayan karena PSI tak memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen pada Pemilu 2024.
Padahal, Grace Natalie meraup 193.556 suara.
Profil Juri Ardiantoro
Juri Ardiantoro sempat menjabat Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) yang membidangi informasi dan komunikasi.
Juri Ardiantoro dilantik Kepala KSP Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Pada Senin (6/11/2023, Juri mengajukan pengunduran diri kepada Kepala KSP Moeldoko, untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Juri menjelaskan, pengunduran diri dilakukannya untuk menjaga netralitas Apratur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dikarenakan Juri bergabung dalam tim kampanye Prabowo-Gibran.
Sebelum menjabat Deputi IV KSP, Juri merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2016-2017 menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 7 Juli 2016.
Pria kelahiran Brebes, 6 April 1973 itu merupakan lulusan Universitas Negeri Jakarta, lalu melanjutkan ke jenjang S2 di Universitas Indonesia, hingga menempuh jenjang S3 di Universiti Malaya, Malaysia.
Ia meniti karier di bidang kepemiluan sejak aktif sebagai salah satu pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Ia pun menjabat Sekretaris Jenderal KIPP pada 2003.
Kemudian, ia terpilih sebagai Komisioner KPUD DKI Jakarta periode 2008-2013.
Kariernya di bidang kepemiluan terus menanjak dengan terpilihnya dia sebagai anggota KPU periode 2012-2017.
Hingga akhirnya ia terpilih sebagai Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.
Selepas menjabat Ketua KPU, Juri aktif sebagai anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin di masa kampanye Pemilu 2019.
Ia menjabat Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.