Mengintip Gaji, Fungsi & Tugas Grace Natalie-Juri Ardiantoro yang Jabat Staf Khusus Presiden Jokowi
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden.
Atas keputusan tersebut, ada sejumlah hak dan tugas yang melekat kepada keduanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.
Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.
Tiap Staf Khusus Dibantu Asisten dan Pembantu Asisten
Perpres Utusan Khusus dan Staf Khusus jo. Perpres No. 39 Tahun 2018 mengatur setiap Staf Khusus dibantu oleh paling banyak lima Asisten.
Bahkan Staf Khusus dengan posisi Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.
Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, dua Asistennya ditugasi membantu keperluan Ibu Negara.
Diatur pula para Asisten itu terdiri bisa memiliki paling banyak dua Pembantu Asisten. Besar hak keuangan mereka berbeda. Perpres No.144 Tahun 2015 mengatur Asisten memperoleh Rp32,5 juta setiap bulan, sedangkan Pembantu Asisten Rp19,5 juta setiap bulan.
Sementara itu, Perpres Utusan Khusus dan Staf Khusus jo. Perpres No. 55 Tahun 2015 mengatur Staf Khusus Presiden bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet.
Sedangkan dalam pelaksanaan tugasnya langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Jika merujuk Perpres No. 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, memang tidak ada hubungan kerja antara Staf Khusus Presiden dengan Kantor Staf Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.