Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar HTN Sebut Nomenklatur Kementerian Bisa Berubah Sesuai Dinamika dan Tuntutan Zaman

Perubahan nomenklatur kementerian disebut bisa berubah, sesuai dinamika dan kebutuhan atau tuntutan zaman.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar HTN Sebut Nomenklatur Kementerian Bisa Berubah Sesuai Dinamika dan Tuntutan Zaman
Tribunnews
Presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan nomenklatur kementerian disebut bisa berubah, sesuai dinamika dan kebutuhan atau tuntutan zaman.

Sehingga, penyusunan nomenklatur kementerian merupakan hak prerogatif presiden.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) STIH IBLAM Radian Syam, dalam Dialog Publik yang digelar STIH IBLAM, di Kampus Pasar Minggu, Rabu (15/5/2024).

"(Menentukan Menteri) itu hak prerogatif presiden di dalam membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas dalam UUD 1945," kata Radian.

"(Jumlah kementerian bisa berubah). Tidak di kunci (harus berjumlah) 34 kementerian, karena itu (untuk mengakomodir 40 kementerian), UU harus di ubah untuk mengikuti era saat ini," imbuh dia.

Menurut Radian, aturan tersebut juga belum menyatakan secara jelas urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, Kementerian baru yang perlu dibuat, dan pembentukan kabinet ahli. 

BERITA REKOMENDASI

Dia memastikan presiden terpilih Prabowo Subianto, memiliki alasan yang sangat rasional untuk menambah Kementerian Negara.

"Kondisi-kondisi tersebut melahirkan urgensi untuk melakukan penambahan Kementerian. Konstitusi memberikan landasan pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal tersebut," ucapnya. 

Radian pun mengingatkan Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang yang harus dipenuhi selama pemerintahan mendatang. 

Setidaknya, ungkap Radian, ada 9 program yang harus dijalani oleh Prabowo Gibran. 

Misalnya swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan dan penguatan pertahanan dan keamanan negara. 

Radian menegaskan agar seluruh visi misi Prabowo-Gibran tidak boleh terganjal UU Kementerian Negara. 

"Jangan sampai visi-misi presiden terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 UU Kementerian Negara. Jangan sampai visi misi nggak jalan," ucapnya. 

Radian mencontohkan sejumlah nama kementerian dan kelembagaan baru, yang bisa saja dibentuk di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Misalnya, Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Pulau Terluar, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional dan Badan Pertambangan Nasional. 

Senada, pengamat politik Qodari juga menyatakan presiden terpilih memiliki hak konstitusional untuk merevisi dan menambah kementerian Negara.

Bahkan dia menyebut konstitusi memberi ruang yang tegas bagi presiden untuk menyesuaikan jumlah Kementerian sesuai dengan visi misinya untuk membangun negara. 

"Konstitusi (UUD) itu adalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara. Karena itu, penambahan Kementerian harus disesuaikan dengan kebutuhan dan visi-misi Presiden. Hemat saya, semua Presiden (termasuk Prabowo) bisa diberikan kesempatan untuk mewujudkan visi-misinya," kata dia.

Qodari pun memprediksi Prabowo akan merangkul semua pihak yang terlibat dalam pemenangannya di Pilpres 2024 kemarin. Apalagi secara personal, Prabowo memiliki solidaritas yang tinggi terhadap kawan dan kolega seperjuangannya. 

"Selain konstitusional, kabinet dan penambahan Kementerian ini juga ada aspek personal wisdom Prabowo Subianto. Prabowo pasti akan merangkul mereka-mereka yang membantu pemenangannya di Pilpres. Misalnya Partai Gelora meski tidak lolos parliamen threshold. Tapi bukan itu yang penting, melainkan solidaritasnya yang tinggi," ucap dia.

Untuk diketahui, presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian.

Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.

"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah. Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.

Seperti dikutip dari laman presidenri.go.id jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.

Baca juga: Pengamat: Pembentukan Kementerian Baru Keniscayaan Konstitusional Jika Ubah Nomenklatur

Di mana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas