Pengacara SYL: Uang Rp200 Juta Bukan untuk Renovasi Kamar Dindo, tapi Perbaiki Kamar Rumah Dinas
Pengacara SYL membantah uang Rp 200 juta yang diminta ke pejabat Kementan untuk renovasi kamar milik anak kliennya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Djamaluddin Koedoeboen buka suara terkait pernyataan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi yang menyebut diminta uang Rp200 juta untuk keperluan renovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo atau Dindo.
Djamaluddin membantah bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan renovasi kamar di rumah pribadi milik anak dari kliennya.
Dia menegaskan uang Rp200 juta itu digunakan untuk merenovasi kamar yang berada di rumah dinas SYL saat masih menjabat sebagai Mentan di Widya Chandra, Jakarta.
Djamaluddin pun mengungkapkan hal tersebut sudah pernah terungkap pada sidang sebelumnya.
"Apa yang disampaikan saksi Sukim, Kabag Umum yang terkait dengan renovasi kamarnya Pak Dindo, itu adalah renovasi kamar rumah di Widya Chandra, rumah dinas kementerian."
Dan itu sudah terkuak dalam persidangan, sudah menjadi fakta persidangan bahwa seperti itulah adanya," jelas Djamaluddin dikutip dari YouTube iNews, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, Djamaluddin membantah kliennya melakukan pemalakan terhadap pejabat Kementan saat masih menjabat sebagai Mentan.
Dia pun berharap agar SYL dibingkai sesuai fakta yang ada.
"Saya kira ini (pemalakan SYL ke pejabat Kementan) menyesatkan bagi publik. Jadi saya kira, kita harus memberikan framing yang baik tentang apa yang benar dan apa yang tidak benar," katanya.
Baca juga: Pengacara SYL Sebut Uang Rp 111 Juta yang Diminta Dindo untuk Perbaikan Mobil Dinas
Pejabat Kementan Ngaku Dipalak Dindo Rp200 Juta untuk Renovasi Kamar
Sebelumnya, Sukim mengungkapkan dirinya harus memenuhi kebutuhan keluarga SYL yaitu merenovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo atau Dindo sebesar Rp 200 juta.
Hal ini disampaikan Sukim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (13/5/2024).
Sukim mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh terkait permintaan Dindo.
Dia pun menjawab bahwa dirinya pernah diminta untuk membiayai renovasi kamar Dindo.
"Apa saja yang diminta Dindo ini?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Ada juga permintaan lain dari Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan," jawab Sukim.
"Renovasi kamar?" tanya hakim.
"Iya renovasi kamar," jawab Sukim.
Sukim pun menuturkan bahwa kamar Dindo yang direnvoasi merupakan rumah pribadi yang berada di Jakarta.
Namun, dia tidak mengingat alamat rumah pribadi yang kamarnya direnovasi tersebut.
Sukim hanya mengatakan dirinya diminta untuk menyediakan uang Rp 200 juta untuk merenovasi kamar Dindo.
"Berapa waktu itu (biaya renovasi kamar Dindo)?" tanya hakim.
"Rp 200 juta," jawab Sukim.
"Melalui WA atau langsung (meminta uang renovasi)?" tanya hakim.
"WA, Yang Mulia," kata Sukim.
Hakim pun bertanya sumber biaya renovasi kamar Dindo tersebut kepada Sukim.
Lantas, Sukim pun menjawab biaya tersebut mengguankan uang pribadinya lantaran Kementan tidak memiliki anggaran.
"Sumber dana?" tanya hakim.
"Mohon maaf, Yang Mulia, karena di kantor nggak ada uang, uang saya yang dipinjam," jawab Sukim.
"Uang saya dipinjam, uang pas-pasan, Yang Mulia," sambungnya.
Sukim menjelaskan bahwa pegawai Kementan tidak ada yang mau meminjamkan uangnya untuk membiayai renovasi kamar Dindo.
Alhasil, lantaran merasa tidak enak, maka Sukim pun terpaksa membiayai renovasi kamar Dindo dengan menggunakan uang pribadi.
Baca juga: 5 Ulah Kemal Redindo, Anak SYL Terkuak di Sidang: Ancam Mutasi hingga Minta Uang Rp 111 Juta
Hakim pun merasa aneh dengan niat Sukim yang mau menggunakan uang pribadinya.
"Kenapa saudara pakai uang pribadi untuk keperluan orang lain? Apa motivasi? Takut karena jabatan saudara cukup?" tanya hakim.
"Tidak nyamanlah posisinya," jawab Sukim.
Bahkan, Sukim mengaku uang renovasi kamar tersebut belum diganti hingga saat ini.
Kini, dia pun mengaku bingung meminta kepada siapa untuk mengganti uang pribadinya tersebut.
"Minta ganti ke siapa?" tanya hakim.
"Bingung saya juga ke siapa (meminta ganti)," jawab Sukim.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian